berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus melakukan pembinaan terhadap tujuh Kawasan Tanpa Rokok (KTR) salah satunya dengan sidak ke sejumlah warung klontong dan warung makan.
Dari hasil sidak tersebut, kali ini dilakukan pemusnahan barang bukti berupa spanduk iklan rokok.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Kota Depok, Zakiah mengatakan, berdasarkan sidak yang dilakukan di Kota Depok masih banyak yang melanggar dan memasang iklan rokok, salah satunya di Kecamatan Cilodong.
"Masih ada yang memasang iklan rokok dan ini melanggar karena ada pasalnya pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR," tuturnya kepada berita.depok.go.id usai Apel Pemusnahan Barang Bukti Inspeksi Mendadak Kawasan Tanpa Rokok (Sidak KTR) di Halaman Kantor Kecamatan Cilodong, Rabu (13/11/24).
Zakiah mengungkapkan, saat ini masih dalam rangka pembinaan, sehingga tidak dilakukan sanksi pidana.
Sejumlah warung atau pemilik usaha yang melanggar diberikan pembinaan dan diharapkan tidak memasang iklan rokok dan display rokok kembali.
Dalam hal ini, Zakiah mengatakan, pemusnahan hasil sidak KTR ini dilakukan di Kecamatan Cilodong karena pekan lalu telah dilaksanakan sidak di Kelurahan Cilodong dan Kelurahan Kalimulya.
"Lokus Cilodong kami pilih karena dalam kurun waktu dua tahun ini paling banyak melakukan pembinaan di tujuh KTR, karena sangat berkomitmen dalam penegakkan KTR. Semoga bisa menjadi contoh untuk wilayah lainnya," jelasnya.
Dirinya pun berharap, stakeholder di wilayah baik kecamatan, kelurahan, hingga RW dan RT dapat terus berkolaborasi dan berkomitmen dalam penegakkan KTR.
Sehingga masyarakat dapat teredukasi dan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap KTR dapat meningkat.
"Kami ingin masyarakat tahu bahwa Pemkot Depok telah memiliki Perda KTR yang harus dipatuhi bersama," tutupnya. (JD 02/ED 01).