Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Other Pendidikan Kesehatan Berbudaya Pemerintahan
Lewat Kota Lengkap, BPN Depok Ingin Percepat dan Permudah Layanan Administrasi Pertanahan
JD09 - berita depok

270
Kamis, 16 Mei 2024, 23:21 WIB

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan (tengah), Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Galang Rambu Sukmara (kiri), dan Kepala Survei dan Pemetaan Kota Depok Yoga Munawar (kanan). (Foto: dok. BPN Kota Depok)

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok sedang berupaya mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam mengurus proses administrasi pertanahan. Upaya tersebut dilakukan melalui program Kota Lengkap.

Kepala Survei dan Pemetaan BPN Kota Depok, Yoga Munawar mengatakan untuk menjadi Kota Lengkap, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Salah satunya, seluruh wilayah mulai dari desanya, kecamatan sampai kota sudah terpetakan dan terdata baik secara spasial dan yuridis.

“Secara spasial, dari sisi pemetaan tidak ada overlap dari bidang satu ke bidang lainnya. Sementara itu, secara yuridis, bidang tanah ada di dalam buku tanah maupun di surat ukurnya secara akurat yang bisa diatur di sistem BPN secara digitalisasi,” papar Yoga, Sabtu (18/05/24)

Pria yang khas dengan logat Sunda-nya itu menjelaskan, program Kota Lengkap tidak terpisahkan dari serangkaian proses administrasi pertanahan. Baik pemotretan, reposisi, entri K4, pra buku tanah, Surat Ukur (SU) Elektronik, dan hal-hal lainnya yang saling mengikat dan menjadi satu kesatuan.

Seperti proses pemotretan, tahap ini melibatkan pengukuran dan pemetaan tanah untuk menentukan batas-batas fisik dan legal suatu properti. Kemudian, reposisi atau penataan ulang batas tanah dilakukan untuk memastikan bahwa batas-batas tanah sesuai dengan yang tercatat dalam dokumen hukum.

"Lalu entri K4 adalah sertifikat-sertifikat yang sudah terbit tetap belum diposisikan bidangnya di peta pendaftaran. Ada juga Pra Buku Tanah, ini adalah tahap awal dalam proses pembuatan buku tanah, yang melibatkan pengumpulan dan verifikasi data dan dokumen terkait tanah," jelasnya. 

"SU Elektronik yakni Sertifikat Hak atas Tanah (SHM) Elektronik atau SU Elektronik adalah bentuk digital dari sertifikat hak atas tanah," sambungnya. 

Kedepan ini akan memudahkan pemilik tanah dalam melakukan transaksi dan administrasi tanah. Maka, sambung Yoga, untuk menindaklanjuti program Kota Lengkap, bisa dilakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda), dengan melakukan pertukaran data dan melakukan sensus Pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

“Bahkan, ke depan bisa dibuat peta tematik dengan tema tertentu. Implikasinya positifnya dapat membantu penyusunan kebijakan penataan ruang,” kata Yoga Munawar. 

Menariknya lagi, lanjut Yoga, investor bisa memanfaatkan informasi pertanahan Kota Depok, apabila sudah diatur mengenai perolehan informasi dari kementerian.

“Kota Lengkap merupakan target kita bersama, mohon dukungan dari semua pihak pada 1 September 2024 mendatang sudah dapat kita launching,” imbuhnya. 

Sementara, dari perspektif hukum, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok, Galang Rambu Sukmara menambahkan, pengertian Kota Lengkap memiliki arti pemetaan tanah yang sudah terdaftar keseluruhan secara resmi di BPN.

“Kota Lengkap memiliki tujuan yang sangat realistis. Semua bidang tanah terdaftar dan diakui oleh negara,” kata Galang. 

Tujuannya memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang diwujudkan melalui pendaftaran yang merata terhadap seluruh bidang tanah di Kota Depok. 

“Tentu tak hanya bagi masyarakat, kepastian hukum tersebut juga memberi manfaat kepada investor yang ingin berinvestasi di Indonesia dengan aman dan menciptakan peningkatan ekonomi sejalan dengan arahan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” pungkas Galang. (JD 09/ ED 01).



Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0