berita.depok.go.id - Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok yang telah dikukuhkan berkomitmen menciptakan lingkungan sehat tanpa asap rokok.
Komitmen tersebut ditandai dengan pengucapan ikrar satgas Kawasan Tanpa Rokok Dinas Kesehatan oleh seluruh anggota satgas di Aula Lantai 10, Gedung Dibaleka II, Jumat (3/10/2025).
Pengucapan ikrar dipimpin langsung oleh Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati, yang juga didaulat sebagai Ketua Satgas KTR Dinkes Kota Depok.
Ikrar yang dibacakan tersebut sebagai bentuk kesadaran dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah.
“Kami ingin satgas hadir untuk membina, memberi contoh, dan mengedukasi agar tercipta lingkungan sehat tanpa asap rokok di Kota Depok,” ujarnya kepada berita.depok.go.id usai pengukuhan Satgas KTR Dinkes Kota Depok.
Adapun isi ikrar tersebut terdiri dari beberapa komitmen. Pertama, Satgas KTR Dinkes siap menjaga amanah sebagai satgas dengan jujur, disiplin, dan penuh integritas.
Kedua, menjadi teladan dalam menerapkan perilaku hidup sehat dengan tidak merokok di lingkungan kerja maupun di tujuh kawasan tanpa rokok.
Ketiga, lanjut Mary, Satgas KTR Dinkes Kota Depok berkomitmen untuk mengawasi dan menegakkan aturan KTR di lingkungan Dinkes secara konsisten, adil, dan berkesinambungan.
Kemudian, keempat yaitu mengajak, membina, serta mengedukasi pegawai dan masyarakat agar mendukung terwujudnya lingkungan sehat tanpa asap rokok.
"Komitmen kelima dengan menjaga Dinkes menjadi kawasan sehat, produktif, dan bebas asap rokok demi masa depan generasi yang lebih baik," jelasnya.
"Harapannya, seluruh Satgas KTR ini semakin disiplin dalam mematuhi aturan KTR. Sehingga, Kota Depok yang sehat dan bebas asap rokok dapat terwujud secara nyata,” pungkasnya. (JD 02/MGG Nayyara/ED 01).