Saat Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Depok melakukan census night mendata Orang Dalam Ganguan Jiwa (ODGJ). (Foto : Istimewa)
berita.depok.go.id-Saat ini pendataan kependudukan dilakukan dengan berbagai macam cara, salah satunya pada awal tahun ini diperkenalkan Sensus Penduduk Online (SOP). Selain melaksanakan SOP, juga ada program pendataan census night.
"SOP dilakukan untuk mendata penduduk yang memiliki tempat tinggal tetap, baik milik sendiri ataupun mengontrak. Sedangkan census night dilakukan untuk penduduk yang tidak memiliki tempat tinggal tetap atau tunawisma," tutur Kepala Seksi Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Depok, Hilmiah kepada berita.depok.go.id, Jumat (18/09/20).
Dirinya mengatakan, program census night kali ini menyasar stasiun, terminal, pasar dan jalan umum. Pasalnya, tempat-tempat tersebut disinyalir menjadi tempat bermukim sementara para tunawisma.
"Kami bersama Polres Metro Depok akan menyusuri tempat-tempat tersebut untuk mendata tunawisma yang jadi penduduk Kota Depok," katanya.
Hilmiah yang juga Penanggung Jawab Teknis Sensus Penduduk 2020 menjelaskan, nantinya tunawisma yang ditemukan akan dicatat data diri berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki. Jika tidak mempunyai KTP akan dicatat nama dan jenis kelaminnya.
"Ini dilakukan karena kita menghitung data penduduk berdasarkan jenis kelamin, termasuk Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ)," jelasnya.
Di tempat berbeda, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti menyatakan, pihaknya sangat mendukung kegiatan census night untuk menjaring penduduk rentan di Kota Depok. Dengan demikian, bakal diketahui jumlah penduduk Depok dengan katagori orang terlantar atau rentan tidak punya tempat tinggal.
"Dari hasil kegiatan tersebut BPS dapat menyerahkan data yang didapat ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk dilakukan pembinaan. Jika warga tersebut sudah ditampung oleh Dinsos," terangnya.
Dia menambahkan, pihaknya dapat membantu untuk melakukan evaluasi dan identifikasi penduduk rentan. Disdukcapil akan menelusuri identitas penduduk tersebut.
"Khususnya yang sudah berusia 17 tahun ke atas, melalui identifksi dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)," pungkasnya. (JD 09/ED02/EUD02)