berita.depok.go.id - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonsia (KPK RI) berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Perempuan Anti Korupsi di Aula Edelweis Lantai 5 Balai Kota, Kamis (19/06/25).
Bimtek ini merupakan agenda ketiga KPK RI dalam mengedukasi masyarakat tentang upaya mencegah tindak pidana korupsi (Tipikor). Sebelumnya bimtek diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dunia usaha.
"Bimtek hari ini diikuti perwakilan organisasi perempuan dari kalangan istri ASN hingga masyarakat," ujar Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Qilda Fathiyah kepada berita.depok.go.id, usai kegiatan bimtek.
Qilda menjelaskan, peran perempuan dalam keluarga ada tiga yaitu sebagai istri, ibu, dan bagian dari masyarakat. Ketiga peran ini sangat signifikan dampaknya terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurutnya, umumnya peristiwa korupsi yang dilakukan suami dilatarbelakangi adanya dorongan dari istri. Misalnya untuk mencukupi kebutuhan istri karena gaya hidup mewah.
"Sebagai istri perempuan mempunyai daya untuk mengingatkan pasangan agar tidak berbuat tipikor, tapiu perempuan juga berpeluang menekan suaminya untuk tipikor," ungkapnya.
Melihat begitu banyak peran perempuan yang tidak hanya berada di ranah domestik. Tapi perempuan masa kini juga mulai memiliki kedudukan di lingkungan profesional.
Oleh karena itu, KPK menganggap perlu diadakannya Bimtek pencegahan korupsi dengan sasarannya adalah kaum perempuan.
"KPK hadir disini untuk sama-sama berbuat anti korupsi, untuk mewujudkan perempuan anti korupsi tentunya harus mengenali apa itu tipikor dan dampkanya. Sehingga perempuan berbuat anti korupsi bagi dirinya dan lingkungan," pungkas Qilda. (JD 05/ED 02)