berita.depok.go.id - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, menjadi pembina apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok, Jumat (13/06).
Dalam arahannya, ia menyampaikan sejumlah poin penting terkait pengelolaan keuangan daerah dan optimalisasi aset serta pajak.
Wahid menekankan perlunya percepatan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah disampaikan pada 23 Mei 2025.
“Sudah berjalan 22 hari, tersisa 38 hari dari total waktu 60 hari yang diberikan. Harap segera berkoordinasi dengan Inspektorat,” ujarnya, disela-sela apel pagi.
Ia meminta agar seluruh perangkat daerah yang mendapatkan rekomendasi segera menyelesaikan tindak lanjut, baik yang bersifat administratif maupun yang berkaitan dengan pengembalian keuangan daerah.
Selain itu, Wahid juga menyoroti pentingnya tata kelola aset, khususnya kendaraan dinas berpelat merah.
Para sekretaris dinas, sekretaris badan, dan kepala dinas diminta melakukan pengecekan fisik maupun catatan kendaraan.
Hal ini guna memanfaatkan program penghapusan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku hingga 30 Juni 2025.
“Bagi kendaraan yang sudah tidak dimiliki atau rusak, segera ajukan pembekuan data ke samsat sebelum akhir Juni agar tidak menjadi beban pajak di tahun berikutnya,” jelasnya.
Pengajuan dapat dilakukan dengan surat pengantar dari Kepala BKD, dan akan mendapatkan prioritas layanan dari Kepala Samsat.
Dalam kesempatan yang sama, Wahid juga menyampaikan mengenai Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) serta penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) dengan fokus kepada hasil efisiensi belanja dan pemenuhan janji kepala daerah.
Ia menekankan bahwa efisiensi anggaran perjalanan dinas harus mencapai 50 persen dan tidak ada penambahan perjalanan dinas dalam perubahan anggaran.
“Jadi jangan ada mimpi menambah perjalanan dinas di perubahan APBD,” tegasnya.
Terakhir, Wahid mengingatkan terkait pemanfaatan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Diskon dan penghapusan denda masih berlaku hingga 30 Juni 2025, ASN pun diimbau memanfaatkan kesempatan ini sebelum diberlakukannya rencana integrasi sistem PBB dengan sistem presensi dan kinerja ASN.
“TPP ASN dibayarkan dari PAD, dan bagian terbesar PAD bersumber dari pajak. Jadi, mari kita jaga tanggung jawab bersama untuk taat pajak agar tidak mendzalimi yang taat pajak,” pungkasnya. (JD 03/ED 01).