Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Layangkan SP2, Penggarap Lahan UIII Terase I Diminta Kosongkan Lahan Secara Sukarela

JD 02 - berita depok
Kamis, 10 November 2022, 9:36 WIB
Wakil Penggarap saat melakukan penandatanganan penerimaan SP2 disaksikan langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, kemarin (09/11/22). (Foto: Dokumentasi Satpol PP).

berita.depok.go.id- Kementerian Agama bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan unsur TNI-Polri melayangkan Surat Peringatan (SP) ke-2 kepada para penggarap lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Pemberian SP dilakukan kemarin (09/11).

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pemberian SP2 ini merupakan rangkaian persiapan penertiban lahan UIII yang menyasar kawasan Terase I, atau kawasan jalan utama dari gerbang UIII hingga Rektorat. Selanjutnya, selama tujuh hari ke depan akan dilayangkan SP3 sebagai surat peringatan lanjutan dari rangkaian persiapan penertiban.

“Kemarin kami berikan SP2 yang sebelumnya sudah SP1 sepuluh hari ke belakang. Dan disampaikan informasi bahwa memang lahan yang pernah dikuasai oleh sebagian warga itu adalah merupakan lahan UIII, dan kami meminta untuk mengosongkan lahan tersebut secara sukarela karena akan segera dilakukan pembangunan di Terase I,” ujarnya saat berada di lokasi Kampus UIII, Cisalak, Depok.

Linda menjelaskan, SP2 ini diberikan untuk lahan seluas kurang lebih satu hektar atau tujuh bidang lahan. Dengan dua belas pihak yang mengakui sebagai pemilik atas lahan tersebut.

Lanjut Lienda, saat pemberian SP2, Satpol PP bersama tim terpadu penertiban lahan UIII memberikan pemahaman bagi penggarap lahan. Pihaknya menyampaikan bahwa penggarap lahan untuk mengosongkan lahan garapannya dengan sukarela.

“Alhamdulillah, pada tahap ini berlangsung dengan baik karena dukungan dari berbagai instansi Satpol PP, Pemda, TNI-Polri, Kelurahan, Kecamatan serta Kementerian Agama. Apabila peringatan satu, dua dan tiga tidak diindahkan, maka kami akan melakukan penertiban dengan upaya paksa,” ungkapnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Pemberdayaan Aset UIII, Syafrizal menjelaskan, setelah proses penertiban terase I selesai, Kementerian PUPR dalam hal ini akan segera melakukan pembangunan jalan di bidang lahan tersebut. Pembangunan dilakukan dengan skema multiyears, yakni di 2022 dan 2023.

“Kita mohon kepada warga untuk dengan sukarela meninggalkan lokasi yang akan ditertibkan. Mengingat, pembangunan UIII masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang pengerjaannya memiliki batas waktu hingga 2024. Jadi pembangunannya tidak bisa berhenti karena alasan apapun,” katanya.

Sebagai informasi, Pembangunan Universitas UIII ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian UIII pada tanggal 29 Juni 2016. Peletakkan batu pertama (groundbreaking) dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Juni 2018 silam. (JD 02/ED 01/EUD02)