Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Pemerintahan Pendidikan

Langgar Perda, Delapan PKL di Jalan Raya Citayam Jalani Sidang Tipiring Didenda Rp 150 Ribu

JD 02 - berita depok

51
Kamis, 2 Des 2021, 17:52 WIB

Pelanggar Perda saat melakukan sidang Tipiring. (Foto: Istimewa)

berita.depok.go.id - Sebanyak delapan pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (02/12/21). Mereka melakukan pelanggaran terhadap Perda Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pelanggar yang ikut sidang tipiring merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang ditertibkan pada hari ini. Para PKL kedapatan berjualan di bahu jalan dan trotoar di wilayah Jalan Raya Citayam, Kota Depok.

“Ada delapan pelanggar yang ikut tipiring setelah berhasil kami tertibkan,” kata Lienda kepada berita.depok.go.id.

Lienda berharap sidang tipiring ini dapat memberikan efek jera bagi mereka. Tentunya sebagai langkah untuk menciptakan Kota Depok yang aman dan kondusif.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman menuturkan, berdasarkan sidang tipiring yang dilakukan secara tertutup, delapan pelanggar PKL tersebut dikenakan denda senilai Rp 150 ribu. Karena mereka kedapatan sudah melanggar Perda Nomor 16 tahun 2012.

“Mereka dikenakan denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” pungkasnya. (JD02/ED02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0