Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News
Langgar Aturan, Satpol PP Depok Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Panmas dan Cipayung
JD 03 - berita depok

108
Kamis, 26 Jun 2025, 16:59 WIB

Petugas Satpol pp melakukan penertiban terhadap PKL dan bangunan liar yang melanggar aturan, tepatnya di wilayah Kecamatan Pancoran Mas dan Cipayung, Rabu (25/06/25). (Foto: Satpol PP Kota Depok).

berita.depok.go.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar yang melanggar aturan, tepatnya di wilayah Kecamatan Pancoran Mas dan Cipayung, Rabu (25/06/25).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menertibkan sebanyak 21 bangunan semi permanen (bedeng), 4 bangunan permanen, serta 50 gerobak milik PKL.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penegakan aturan terhadap pelanggaran ruang publik yang digunakan secara tidak sah. 

Pelaksanaan kegiatan berdasarkan Surat Peringatan Pembongkaran Nomor 300/685-Trantib/2025 dan berlandaskan pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

“Kegiatan dimulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB, menyasar sepanjang Jalan Raya Pitara hingga Jalan Raya Cipayung. Sebanyak 141 personel gabungan dikerahkan dalam operasi ini,” jelasnya. 

Dikatakannya, petugas gabungan terdiri dari anggota Satpol PP, Polri, TNI, petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Linmas, serta unsur kecamatan dan kelurahan. 

Penertiban, imbuhnya, dilakukan secara terpadu dan berjalan dengan tertib serta aman.

“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menertibkan sebanyak 21 bangunan semi permanen (bedeng), 4 bangunan permanen, serta 50 gerobak milik pedagang kaki lima. Dari jumlah tersebut, 35 gerobak berada di sepanjang Jalan Raya Cipayung, sementara sisanya sebanyak 15 gerobak berada di Jalan Raya Pitara,” jelasnya. 

Dede menegaskan bahwa penertiban telah didahului dengan langkah persuasif, termasuk pemberian imbauan dan peringatan kepada para pedagang agar membongkar sendiri lapaknya. 

Namun, karena tidak diindahkan, maka sanksi administratif diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Depok melalui Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan tindakan serupa secara berkala guna menjaga keteraturan di ruang-ruang publik, sekaligus mendukung penataan kota yang berkelanjutan.

“Penertiban ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum dan lingkungan kota yang nyaman. Alhamdulillah, kegiatan berlangsung aman dan kondusif,” tutupnya. 

Dalam kegiatan tersebut, Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, didampingi Kepala Bidang Ketentraman dan Pengamanan Pengawalan (Trantibum Pamwal) Satpol PP Kota Depok Agus Mohammad. (JD 03/ED 01).


Apa reaksi anda?
0
0
0
1
0
0
0