berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok telah menetapkan lokasi-lokasi yang akan menjadi tempat kampanye terbuka bagi para calon wali kota dan wakil wali kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Kampanye terbuka ini dijadwalkan berlangsung mulai 10 Oktober hingga 23 November 2024 mendatang.
Pengumuman tersebut langsung disampaikan oleh Ketua KPU Depok, Willi Sumarlin, yang menegaskan bahwa pasangan calon hanya bisa berkampanye di tempat-tempat yang sudah disepakati sebelumnya.
Willi sapaannya, mengungkapkan bahwa ada dua kecamatan yang tidak menyediakan lokasi kampanye terbuka, yaitu Limo dan Cimanggis.
Namun, sembilan lapangan lainnya di beberapa kecamatan telah dipilih sebagai titik utama kampanye terbuka.
"Lokasi-lokasi ini sudah ditetapkan dan akan digunakan sepanjang masa kampanye," kata Willi, kepada berita.depok.go.id, Kamis (10/10/24).
Beberapa tempat yang ditetapkan sebagai lokasi kampanye di antaranya Lapangan Hawai di Kecamatan Beji, Lapangan Pusaka di Kecamatan Bojongsari, dan Lapangan Irekap di Kecamatan Cilodong.
Selain itu, Lapangan PLN di Kecamatan Cinere, Lapangan Jembatan Serong di Kecamatan Cipayung, dan Lapangan PSP di Kecamatan Sawangan juga termasuk dalam daftar.
Sementara di Kecamatan Sukmajaya, kampanye akan digelar di Lapangan Mahakam, sedangkan di Kecamatan Tapos diadakan di Lapangan Sukatani dan Lapangan Kopelindo di Kecamatan Pancoran Mas (Panmas).
Meski kampanye terbuka ini sudah mulai direncanakan, calon-calon wali kota dan wakil wali kota juga mulai berkampanye secara tatap muka di berbagai titik.
Kegiatan kampanye tatap muka ini dinilai lebih efektif dalam menjangkau warga secara langsung, namun tetap harus mematuhi peraturan yang berlaku.
Setiap kegiatan kampanye, baik terbuka maupun tatap muka, imbuh Willi wajib dilaporkan kepada pihak berwenang.
"Pemberitahuan harus disampaikan kepada Polres dengan tembusan kepada KPU dan Bawaslu untuk memastikan kelancaran dan ketertiban kampanye," tutup Willi. (JD 03/ ED 01).