berita.depok.go.id - berita.depok.go.id- Komisi Pemilihan Umum Kota Depok resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk Pemilu 2024. Pendaftaran dibuka mulai 1-14 Mei 2023.
Sebelumnya, pihaknya telah menggelar Rapat Koordinasi pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Depok pada Pemilu 2024, bertempat di The Margo Hotel, Jumat (28/04). Pada rapat tersebut telah ditetapkan, bahwa KPU kota Depok akan mendata alamat sekretariat partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
"Setelah itu pada tanggal 1 – 14 Mei 2023, KPU Kota Depok akan menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Depok yang disampaikan oleh partai politik peserta Pemilu 2024," kata Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna.
Dikatakannya, semua data calon legislatif (caleg) ada pada parpol masing-masing dan akan diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Kemudian, terdapat berkas yang akan disampaikan berbetuk fisik pada 1 – 14 Mei.
"Soal perbaikan data caleg yang disampaikan oleh para parpol kepada KPU, itu waktunya masih panjang sekitar di bulan November. Kita masih fokus tahapan penerimaan calon dulu, setelah itu akan diverifikasi, kalau ada kekurangan tentu ada perbaikan," terangnya.
"Setelah muncul Daftar Calon Sementara (DCS), kita akan umumkan dan ada tanggapan dari masyarakat, sehingga menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) terakhir di bulan November," jelasnya.
Lanjutnya, setelah penetapan DCT, tiga hari kemudian para caleg berkampanye selama 75 hari dan tiga hari masa tenang. Kemudian dilanjutkan dengan pencoblosan selama satu hari.
"Kriteria caleg minimal berpendidikan SLTA sederajat, pemeriksaan kesehatan bebas di rumah sakit mana saja boleh, termasuk pembuatan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKCK)," tambahnya. (JD 03/ED 01/EUD 04)