Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Kesra Pendidikan Kesehatan

Kota Depok Terapkan PPKM Mikro

JD 08 - berita depok

321
Selasa, 9 Feb 2021, 11:33 WIB

Kegiatan penegakan disiplin warga terkait 3 M, di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, beberapa waktu lalu. (Istimewa)

berita.depok.go.id- Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dimulai 09 - 22 Februari 2021. Terdapat tujuh Provinsi yang ikut dalam kebijakan ini, salah satunya Jawa Barat dan Kota Depok termasuk di dalamnya.

Adapun, tujuh Provinsi yang dimaksud yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

PPKM mikro diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. Isi instruksi Mendagri ini memuat tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

Pemberlakuan PPKM mikro merupakan kelanjutan dari dua jilid PPKM yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali. Hasil dari dua kali PPKM dinilai belum efektif menekan penyebaran virus corona.

Dalam pelaksanaannya, PPKM mikro mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Kriterianya adalah sebagai berikut: zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Seperti diketahui, Status Kota Depok saat ini berwarna oranye atau risiko sedang. Data tersebut berdasarkan Zona Risiko Covid-19 Kabupaten per tanggal 1 hingga 7 Februari 2021.

Pada data tersebut terjadi perubahan skor di Kota Depok yang awalnya 2,01 per tanggal 25 - 31 Januari 2021 menjadi 1,95. 

Kota Depok merupakan salah satu dari 22 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang berstatus oranye. Kemudian, ada satu kota dengan status zona merah dan empat kabupaten yang memiliki risiko rendah. (JD 08/ED 01/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0