Saat penegakan Gerakan Depok Bermasker di Kecamatan Sawangan.
berita.depok.go.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menanggapi keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menerapkan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kini sesuai arahan dari Gubernur Jawa Barat (Jabar), Pemkot Kota Depok memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) hingga 29 September 2020.
Pembatasan yang dijalankan Pemkot Depok ini diterapkan sebagai upaya menekan risiko penularan Covid-19.
PSBM ini diterapkan dalam upaya pembatasan aktivitas warga di luar rumah, baik aktivitas perkantoran, perdagangan, transportasi dan tempat wisata.
Pembatasan aktivitas tersebut meliputi pembatasan jam operasional toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket, dan mal yang diperbolehkan beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.
Sedangkan untuk pembatasan jam operasional jasa layanan antar hingga pukul 21.00 WIB. Serta pembatasan aktivitas warga di luar rumah hingga pukul 20.00 WIB.
Selain menerapkan kebijakan tersebut, Pemkot Depok juga mengoptimalkan peran Kampung Siaga Covid-19 dalam mendata dan mengawasi lalu lintas warga. Kemudian, Kampung Siaga juga bertugas menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan mereka. (JD 09/ED02)