berita.depok.go.id - berita.depok.go.id- Guna mendorong peningkatan kesehatan berbasis masyarakat di wilayah, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus mendorong terbentuknya Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK). Tercatat, sejak tahun 2012 hingga kini Kota Depok telah memiliki 70 Pos UKK yang tersebar di 63 kelurahan.
"Terakhir dilakukan peresmian Pos UKK di Pabrik Tahun NN dengan Puskesmas Kalimulya menjadi pembina. Dengan ini, kita resmi memiliki 70 Pos UKK di Kota Depok," ujar Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinkes Kota Depok, Zakiah, kepada berita.depok.go.id, Kamis (02/03/23).
Zakiah mengatakan, Pos UKK merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang merupakan bentuk pemberdayaan masyarakat di kelompok pekerja informal. Terutama, dalam upaya promotif dan preventif untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan.
"Prinsip Pos UKK adalah dari, oleh, dan untuk pekerja kelompok informal di masyarakat," imbuhnya.
Dirinya menerangkan, untuk membentuk satu Pos UKK diperlukan 10 hingga 50 orang pekerja informal dengan pekerjaan yang sama. Yakni ada kebutuhan, keinginan dan kesiapan kelompok pekerja untuk membentuk Pos UKK, ada kesediaan pekerja menjadi kader Pos UKK, serta ada tempat yang memadai untuk dijadikan Pos UKK yang dilengkapi dengan papan nama Pos UKK untuk melakukan kegiatan.
"Sementara tugas pokok dan fungsi Pos UKK ialah melakukan pengenalan masalah kesehatan di tempat kerja dan sumber daya yang ada, lalu menyusun rencana pemecahan masalah kesehatan di tempat kerja," ungkapnya.
Kemudian, melaksanakan kegiatan upaya kesehatan, termasuk perilaku hidup bersih, sehat dan selamat di tempat kerja, menjalin kemitraan dengan berbagai pihak dalam upaya kesehatan di tempat kerja,dan melakukan pelayanan kesehatan kerja dasar. Lalu, melaksanakan kewaspadaan dini terhadap berbagai risiko dan masalah kesehatan pekerja.
"Terakhir yakni melaksanakan rujukan ke Puskesmas dan melaksanakan pencatatan dan pelaporan," tandasnya.(JD 12/ED 01/EUD03)