Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Depok telah mendaftarkan ratusan atletnya yang akan mewakili Kota Depok pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat (Jabar) ke 14 tahun 2022 dalam program BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. (Foto : Istimewa)
berita.depok.go.id - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Depok mendaftarkan ratusan atletnya yang akan mewakili Depok di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat (Jabar) ke-14 tahun 2022 dalam program BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Pemberian program BP Jamsostek merupakan bukti perhatian dan perlindungan KONI Kota Depok kepada para atlet.
“Kami sudah mendaftarkan atlet pada program BPJamsostek saat Rapat Kordinasi Porprov Juni 2022. Asuransi BPJS Ketenagakerjaan juga diberikan kepada Pelatih Kota Depok yang akan bertanding di Porprov Jabar XIV/2022,” kata Ketua Umum KONI Kota Depok, Herry Supriyanto, Selasa (05/07/22).
Dirinya menjelaskan, pada Babak Kualifikasi Porprov Jabar XIV/2022 Kota Depok berhasil meloloskan 410 atlet dari 35 cabang olahraga (cabor) pada Babak Kualifikasi (BK), 93 atlet dari 7 cabor yang lolos tanpa BK. Dengan demikian total ada 503 atlet yang akan bertanding di Porprov.
“Kami masih memastikan beberapa nama atlet dan pelatih dari beberapa Pengcab. Hal ini disebabkan adanya beberapa hal yang masih dikomunikasikan di tingkat Pengcab," tuturnya.
Dikatakannya, pemberian asuransi BPJS Ketenagakerjaan baru kloter pertama yakni 41 pelatih. Dan 273 atlet akan diberikan polis asuransinya.
"Jumlah tersebut merupakan para atlet dan pelatih yang akan berangkat ke Porprov Jabar XIV/2022 di November mendatang,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Riza Chaerani, menjelaskan, manfaat yang diberikan kepada para atlet dan pelatih Porprov JabarXIV/2022 adalah jaminan kecelakaan kerja. Selain juga jaminan kematian, sebagai perlindungan dasar.
Menurutnya, jaminan kecelakaan kerja melindungi peserta mulai dari berangkat selama berlatih dan bertanding sampai pulang lagi ke rumah. Jika ada risiko kecelakaan kerja maka BPJS Ketenagakerjaan yang mengcover, manfaat pengobatan dan perawatan hingga sembuh.
“Untuk jaminan kematian untuk peserta yang mengalami meninggal dunia oleh sebab apapun. Makanya akan diberikan santunan sebesar Rp 42 juta untuk ahli waris peserta”, tutupnya. (JD03/ED02/EUD02)