berita.depok.go.id- Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengatakan program Bandan Penyelenggara (BP) Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan sangat diperlukan para pekerja di berbagai bidang. Kepesertaan BP Jamsostek bagi pekerja adalah upaya perlidungan dari potensi resiko kecelakaan kerja.
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Depok mendaftarkan ratusan atletnya yang akan mewakili Depok di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat (Jabar) ke-14 tahun 2022 dalam program BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan menjamin serta menanggung biaya perawatan korban dalam peristiwa ambruknya atap plafon Margo City pada Sabtu (21/08).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kota Depok telah mencairkan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 7,51 miliar selama 2020.
Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) akan memberikan manfaat kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Kota Depok siap menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).