berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus mencari cara agar perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bisa berjalan lebih cepat dan menjangkau lebih banyak warga. Salah satunya dengan menjalin kolaborasi bersama pihak swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Wali Kota Depok, Supian Suri menjelaskan, mekanisme penanganan RTLH di Kota Depok sebenarnya cukup beragam. Ada yang berasal dari usulan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), ada juga yang bersumber dari pemerintah pusat maupun provinsi.
“Tahun ini (2026) total ada sekitar 700 rumah yang ditangani. Itu berasal dari berbagai sumber, mulai dari APBD Kota, APBD Provinsi, hingga bantuan dari Kementerian PUPR melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Untuk BSPS sendiri, tahun ini (2026) kita dapat 510 unit,” ungkapnya kepada berita.depok.go.id, Senin (19/01/26).
Meski begitu, Supian Suri mengakui tidak semua rumah tidak layak huni bisa masuk dalam skema bantuan pemerintah. Hal ini lantaran adanya sejumlah kriteria teknis yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan.
“Contohnya rumah ini (RTLH di RW 09 Kelurahan Sukatani). Kalau mengandalkan usulan reguler, rumah ini tidak bisa masuk karena luas lahannya 120 meter persegi, sementara standar bantuan di bawah itu,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat Pemkot Depok harus mencari solusi alternatif agar warga tetap bisa segera mendapatkan bantuan, tanpa harus menunggu terlalu lama. Pasalnya, jika menunggu jalur usulan reguler, perbaikan rumah bisa baru terealisasi satu hingga dua tahun ke depan.
“Nah, di situ kita harus hadir. Kalau nunggu tahun berikutnya, bisa 2027 baru dibangun, sementara kondisinya sekarang sudah memprihatinkan,” katanya.
Karena itu, Pemkot Depok menggandeng pihak swasta melalui dana CSR, salah satunya CSR Bank BJB. Skema ini digunakan untuk membantu rumah-rumah yang tidak memenuhi kriteria bantuan pemerintah atau yang usulannya sudah masuk namun belum cair.
“Makanya kita cari solusi lain, salah satunya lewat CSR Bank BJB, untuk kondisi-kondisi rumah yang tidak bisa masuk usulan atau masih menunggu pencairan. Alhamdulillah, ini bisa jadi jalan keluar,” pungkas Supian Suri. (JD09/ED 01).
