Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pembangunan Kesehatan
Kini Tagana dan TKSK di Depok Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian
JD 02 - berita depok

55
Kamis, 7 Des 2023, 12:29 WIB

Para Relawan Tagana dan TKSK yang mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: JD01/Diskominfo Depok)

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Kini 34 relawan Taruna Siaga Bencana (Tagana) dan 11 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kota Depok mendapatkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan sosial yang diterima seluruh relawan berupa kecelakaan kerja dan kematian. 

"Tahapan awal jaminan sosial yang diterima para relawan ini untuk jaminan risiko kerja berupa kecelakaan kerja dan kematian, belum mencangkup dana pensiun," tutur Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Achiruddin kepada berita.depok.go.id usai kegiatan Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Relawan Tagana dan TKSK di Situ Jatijajar, Kamis (07/12/23). 

Achiruddin menyebutkan, jika saat bertugas para relawan mengalami kecelakaan kerja maka perawatan pengobatannya sudah tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Adapun perawatannya sudah dapat dilakukan pada seluruh Rumah Sakit (RS) pemerintah maupun swasta yang ada di Kota Depok. 

Dirinya menambahkan, perawatan yang didapat untuk RS negeri pada ruang rawat inap kelas satu. Sedangkan RS swasta pada ruang rawat inap kelas dua. 

"Kalau mengalami kecelakaan saat bekerja dapat langsung ke RS terdekat, seluruh biayanya akan ditanggung," tambahnya. 

Achiruddin mengungkapkan, jika mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia maka keluarganya akan mendapatkan santunan sebesar Rp70 Juta. 

"Serta dua anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat beasiswa dari TK hingga perguruan tinggi," tandasnya. (JD 02/ ED 01). 



Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0