berita.depok.go.id-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok akan menerapkan kebijakan baru dalam peraturan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Yaitu pada aspek kinerja memiliki bobot 60 persen, sisanya untuk kehadiran.
Kepala BKPSDM Depok, Supian Suri mengatakan, kedisiplinan sudah harus menjadi kebiasaan bagi ASN. Karena itu, bobot penilaian untuk Tunjangan Kinerja (Tukin) kali ini, lebih ditekankan pada aspek kinerja.
"Disiplin itu sekarang bukan lagi menjadi prioritas atau ukuran, karena itu sudah harus menjadi kebiasaan ASN. Setelah disiplin tahapannya adalah menilai kinerja," katanya, di Balai Kota Depok, belum lama ini.
Dengan sistem TPP ini, menurut Supian, setiap pegawai di lingkup Pemkot Depok akan mendapatkan TPP yang berbeda. Sesuai dengan perhitungan kinerja di unit kerja yang dikalkulasikan setiap bulannya.
"Insya Allah April akan diterapkan, kita masih menunggu arahan dari Pak Wali," pungkasnya. (JD 07/ED02/EUD 02)