berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Wali Kota Depok, Mohammad Idris menerima kunjungan Tim Monitoring Evaluasi (Monev) Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rangka ASEAN Smoke-Free Award (ASA) Tahun 2023 di Aula Lantai 5 Balai Kota Depok, Rabu (30/08/2023).
Kunjungan Tim yang merupakan perwakilan dari Kementerian Kesehatan bersama CAT tersebut, karena Depok menjadi salah satu kabupaten kota di Indonesia yang masuk dalam nominasi ASA Tahun 2023.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, ada 11 kabupaten kota di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Seluruh kabupaten kota tersebut, masuk dalam nominasi ASA 2023, sehingga akan diverifikasi terkait implementasi komprehensif dari KTR, termasuk Kota Depok.
Dikatakannya, ada tujuh KTR di Kota Depok yang akan diverifikasi, antara lain, di angkutan umum, tempat ibadah, tempat kerja, fasilitas kesehatan, tempat bermain anak, tempat pendidikan termasuk universitas, dan tempat umum seperti hotel, restoran, toko dan lain-lain.
“Kalau inginnya pihak ASEAN semua KTR, tetapi kita baru ada tujuh kawasan tanpa rokok” kata Kiai Idris, sapaan akrab Wali Kota Depok, usai menerima kunjungan Kemenkes bersama CAT tersebut.
Dia menjelaskan, Kota Depok telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini terdapat penambahan muatan, yaitu penambahan pasal larangan menyuruh anak di bawah usia 18 tahun untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi produk tembakau.
Kemudian, perluasan jenis rokok termasuk di dalamnya sisha, vape dan atau rokok sintetis lainnya, pengendalian terhadap kegiatan promosi dan sponsor rokok dan atau produk tembakau.
Penambahan muatan perda lainnya adalah perluasan sanksi administrasi berupa penutupan reklame dan media iklan atau promosi yang melanggar ketentuan KTR.
Kota Depok juga, lanjut Kiai Idris, memiliki kebijakan turunan Perda KTR, di antaranya Peraturan Wali Kota Depok Nomor 126 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan dan Pengendalian Kawasan Tanpa Rokok.
Lalu, SK Wali Kota Nomor 821.27/271/Kpts/Dinkes/Huk/2023 tentang Tim Pembinaan dan Pengawasan KTR Kota Depok.
Dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 300/357Satpol. PP tentang Larangan Display Penjualan Rokok, mengiklankan dan mempromosikan rokok.
“Nanti akan dilihat dari sisi komitmen pimpinannya juga, maka ke Dinkes (Dinas Kesehatan) melihat apa yang sudah dilakukan, terus ke Satpol PP sebagai penegak perda,” tutur Kiai Idris.
“Harapan kita, ini (melalui ASA 2023) menjadi promosi gaya hidup sehat, masalah hasil baik atau tidak baik itu adalah bonus,” pungkas Kiai Idris. (JD02/ED01)