berita.depok.go.id - Ribuan peserta mulai dari santri, badan otonom, dan lembaga di bawah naungan PCNU Kota Depok mengikuti Apel Akbar Hari Santri 2025 tingkat Kota Depok.
Kegiatan ini dipusatkan di halaman Balaikota Kota Depok, Pancoran Mas, Depok pada Rabu (22/10/25).
Kegiatan Apel Akbar Hari Santri ini menjadi tonggak sejarah bagi PCNU Kota Depok karena sejak 2015 di mana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo baru bisa terlaksana di Balaikota Kota Depok setelah di tahun-tahun sebelumnya dilaksanakan di lokasi lain.
Untuk diketahui, penetapan Hari Santri berdasarkan pada peristiwa bersejarah fatwa Resolusi Jihad.
Fatwa ini dicetuskan dan dibacakan oleh pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH M Hasyim Asyari pada 22 Oktober 1945.
Dalam Apel Akbar tersebut juga dibacakan ulang naskah Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 oleh KH Achmad Solechan atau Kiai Alech selaku Ketua PCNU Kota Depok.
Berikut ini naskah lengkap Resolusi Jihad yang dibacakan oleh Kiai Alech:
Resolusi NU tentang Jihad fi Sabilillah
Bismillahirrahmanirrahim Resolusi
Rapat besar wakil-wakil daerah (Konsul-konsul) Perhimpunan Nahdlatul Ulama seluruh Jawa-Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di Surabaya.
Mendengar:
Bahwa di tiap-tiap daerah di seluruh Jawa-Madura ternyata betapa besarnya hasrat umat Islam dan alim ulama di tempatnya masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MERDEKA.
Menimbang:
a. Bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum Agama Islam, termasuk sebagai suatu kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam
b. Bahwa di Indonesia ini warga Negaranya adalah sebagian besar terdiri dari umat Islam.
Mengingat:
a. Bahwa oleh pihak Belanda (NICA) dan Jepang yang datang dan berada di sini telah banyak sekali dijalankan banyak kejahatan dan kekejaman yang mengganggu ketenteraman umum.
b. Bahwa semua yang dilakukan oleh semua mereka itu dengan maksud melanggar kedaulatan Republik Indonesia dan agama, dan ingin kembali menjajah di sini, maka di beberapa tempat telah terjadi pertempuran yang mengorbankan beberapa banyak jiwa manusia.
c. Bahwa pertempuran-pertempuran itu sebagian besar telah dilakukan umat Islam yang merasa wajib menurut hukum agamanya untuk mempertahankan kemerdekaan negara dan agamanya.
d. Bahwa di dalam menghadapi sekalian kejadian-kejadian itu belum mendapat perintah dan tuntutan yang nyata dari Pemerintah Republik Indonesia yang sesuai dengan kejadian-kejadian tersebut.
Memutuskan:
1. Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaya menentukan suatu sikap dan tindakan yang nyata serta sepadan terhadap usaha-usaha yang akan membahayakan kemerdekaan agama dan negara Indonesia, terutama terhadap pihak Belanda dan kaki tangan.
2. Supaya memerintahkan melanjutkan perjuangan bersifat "sabilillah" untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.
Surabaya, 22 Oktober 1945
(JD 09/ED 01)