berita.depok.go.id - Ketua Pengadilan Agama Kota Depok, Siti Salbiah, menyampaikan pandangannya mengenai makna Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).
Menurut Siti, kemerdekaan bagi seorang hakim bukan hanya kebebasan fisik, tetapi kemerdekaan untuk melaksanakan tugas dengan integritas, imparsialitas, dan independen
“Mungkin terdengar klise, tetapi inilah yang sedang kami bangun di Pengadilan Agama Depok. Dengan prinsip ini, keadilan dapat ditegakkan secara nyata, dan masyarakat Kota Depok dapat percaya pada sistem peradilan serta menyelesaikan perkaranya tanpa rasa was-was,” kata Siti, Minggu (17/08/25).
Dikatakannya, makna kemerdekaan sebagai seorang Hakim mencakup kebebasan untuk mengambil keputusan yang adil dan berdasarkan hukum, tanpa adanya tekanan atau pengaruh dari pihak manapun. Selain itu, kemerdekaan juga berarti kemampuan menegakkan keadilan tanpa rasa takut dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik atau kepentingan lain, sehingga setiap putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan hukum dan keadilan.
Siti menambahkan, penerapan prinsip-prinsip tersebut merupakan fondasi penting agar masyarakat merasakan keadilan secara langsung. Semangat kemerdekaan ini juga menjadi pengingat bahwa setiap aparat hukum memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan publik.
“HUT ke-80 RI menjadi momentum penting bagi seluruh elemen bangsa, termasuk aparat peradilan, untuk menegakkan nilai-nilai kebenaran, keadilan, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat,” tutup Siti. (JD 03/ED 02)