Ilustrasi air tanah. (Foto : Istimewa)
depok.go.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana menaikkan pajak air tanah bagi kalangan rumah tangga dan bisnis. Namun, sebelum menerapkan aturan tersebut, Pemkot Depok membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) terlebih dahulu terkait pajak air tanah yang saat ini masih dalam tahap penggodokan.
“Rencananya, Juli 2019. Ketika Perwal selesai ditandatangani, pajak air tanah akan naik delapan kali lipat dari sebelumnya,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana, di ruang kerjanya, Rabu (29/05/2019).
Dikatakannya, kenaikan tarif pajak air tanah masih menunggu Perwal yang akan segera rampung Juli mendatang. Pembuatan Perwal, kata Nina, dilandasi keinginan untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Depok dari sektor pajak air tanah yang dinilai sangat potensial.
“Pajak air tanah sebelumnya hanya Rp 500 per meter kubik, nanti kalau Perwal sudah terbit menjadi Rp 3.900 – Rp 4.000 per meter kubik. Jadi, kenaikannya tunggu Perwal selesai, kira-kira Juli mendatang,” tambahnya.
Dia menjelaskan, dengan naiknya tarif pajak air tanah, diharapkan dapat menggenjot dan menambah PAD di Kota Depok. Dirinya juga menyebut, kebijakan ini diambil untuk mendorong pengguna air tanah untuk beralih ke air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok.
“Dengan tarif dinaikkan pasti PAD juga akan naik berkali-kali lipat. Mudah-mudahan pemilik rumah mewah dan tempat usaha lainnya, bisa beralih menggunakan air PDAM Kota Depok,” ucapnya.
Penulis: Vidyanita
Editor: Dunih
Diskominfo