Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri (kedua dari kiri) menghadiri Rapat Koordinasi Verifikasi dan Klarifikasi Lahan Sawah Dilindungi untuk Wilayah Jawa Barat, di Ruang Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Kamis (14/04/22). (Foto : Diskominfo)
berita.depok.go.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia (RI) saat ini sedang gencar mensosialisasikan tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Untuk itu, terus dilakukan koordinasi verifikasi dan klarifikasi lahan sawah dilindungi di berbagai wilayah di Jawa Barat.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri mengatakan Perpres tersebut Kementerian ATR/BPN menurunkan Surat Keputusan (SK). Pada Keputusan Menteri ATR/BPN RI Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah Yang Dilindungi pada Kabupaten/Kota di delapan provinsi.
Dikatakannya, salah satunya Provinsi Jawa Barat untuk ditetapkan sebagai upaya menjaga lahan sawah dalam mendukung ketahanan pangan dan menyelamatkan keberpihakan pemerintah pada sawah.
"Hari ini diadakan rapat koordinasi untuk klaster Bogor yang terdiri dari Kota Bogor, Kabupatem Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok. Dari SK tersebut ditindaklanjuti dengam mengecek ke lapangan di Kota dan Kabupaten yang hadir. Untuk memastikan lahan sawah yang masih ada," tuturnya kepada berita.depok.go.id, usai kegiatan, di Balai Kota Bogor, Kamis (14/04/22)
Dia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pengecekan disejumlah kecamatan yang masih terdapat lahan sawah. Namun, saat ini di Kota Depok sudah tidak ada lahan yang termasuk dalam kategori LDS.
"Dari laporan kami itu, yang akan diverifikasi oleh Kementerian ATR/BPN," katanya.
Ia memaparkan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sedang melakukan revisi terhadap tata ruang kota. Dengan veeivikasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dapat menjadi proses lanjutan dalam perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, Widyati Riyandani menambahkan sebelumnya LSD di Kota Depok sudah diverifikasi seluas 44 hektar. Berdasarkan verivikasi tersebut sudah dipastiakan LSD di Kota Depok nol atau tidak ada.
"Tetapi kami mencoba menambah lahan yang diverifikasi seluas 5,4 hektar milik Kementerian Pertanian. Yang akan segera dicek kelapangan," ujarnya.
Widyawati memaparkan, lahan sawah di Kota Depok tidak termasuk kategori LSD berdasarkan kreiteria yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN. Antara lain, sudah tidak ditanam padi, tidak ada irigasi primer atau teknisnya, pada kawasan tersebut telah terdapat bangunan atau urugan tanah yang menutupi LSD sebelum tanggal 16 Desember 2021 dan LSD memiliki luasan yang relatif sempit kurang dari 5000 meter persegi.
Lanjut Widyawati, lahan sawah terkurung bangunan dan terdapat rencana Proyek Strategis Nasional terbaru di atas LSD. Lalu, telah terbit HGB/HGU non sawah atau Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) di atas LSD sebelum tanggal 16 Desember 2021 dan terdapat Kepentingan Nasional lainnya seperti Bencana Alam dan Perubahan Wilayah.
"Untuk yang kita ajukan baru itu berada di Kecamatan Cipayung. Saat ini kita masih menunggu veeifikasi itu, untuk dijadikan dasar kebijakan," pungkasnya. (JD09)