Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan

Kemenag Depok Rilis Panduan Salat Idulfitri di Rumah

JD33 - berita depok

151
Sabtu, 23 Mei 2020, 15:36 WIB

berita.depok.go.id-Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok mendukung keputusan pelaksanaan Salat Idulfitri bersama keluarga inti di rumah. Karena itu, guna memberikan penjelasan kepada masyarakat, pihaknya merilis panduan Salat Id di rumah.

"Hukum menunaikan Salat Id adalah sunah yang sangat dianjurkan (muakad)," kata Kepala Kemenag Depok, Asnawi di Balai Kota Depok, belum lama ini.

Dikatakannya, secara tata cara umum tidak ada yang berbeda pelaksanaan Salat Id di masjid dengan di rumah. Yaitu membaca takbir sebanyak tujuh kali, di rakaat pertama.

"Sementara di rakaat kedua, mengucapkan takbiratul ihram sebanyak lima kali. Dilanjutkan Surat Al Fatihah, surat pendek,  dan gerakan salat pada umumnya," tuturnya. 

Setelah salam, ujar Asnawi, dilanjutkan dengan khotbah dua kali (khotbatain). Namun apabila belum bisa, sambungnya, bisa langsung salat sunah dua rakaat saja. 

"Bila tidak memungkinkah salat bersama keluarga inti. Maka Salat Id bisa dilakukan sendiri tanpa adanya khutbah tadi," tutupnya. (JD 07/ED02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0