Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Kejari Depok Vonis Mati Terdakwa Kasus Narkoba

JD 03 - berita depok
Kamis, 15 Oktober 2020, 16:23 WIB

Kegitan pemusnahan Barang bukti (BB) dari penanganan 347perkara sejak Januari hingga Oktober 2020 dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari)Kota Depok pada Rabu (14/10/20).

KejariDepok Vonis Mati Terdakwa Kasus Narkoba

berita.depok.go.id-Kejaksaan Negeri Kota Depok melakukan penegakan hukun terhadap terpidana kasusnarkoba. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sri Kuncoro mengatakan terpidananarkoba yang ada di Kota Depok akan mendapatkan vonis mati.

 “Selama dua bulan, saya menjabat sebagaiKejari Depok ada sekitar tiga terdakwa yang divonis mati atas kasus narkoba.Satu orang tinggal pelaksanaan, sedangkan dua lainnya sudah inkrah,” Ucapnya usai pemusnahan Barang bukti (BB) dari penanganan 347perkara sejak Januari hingga Oktober 2020 dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari)Kota Depok pada Rabu (14/10/20).

Dirinyamenjelaskan, pihaknya tidak akan main – main dalam penegakkan hukum terhadapkasus narkoba. Kejaksaan Negeri Kota Depok juga telah melakukan pemusnahanterhadap puluhan kilogram barang bukti narkoba hasil sitaan petugas dari tanganterpidana.

“Bila dipersentasekanjumlah kasus narkoba di Kota Depok mencapai angka 80 persen. Sementara itu,untuk trend peningkatan per tahun masih dalam tahap kajian. Namun yang jelasmemang perkara narkoba masih mendominasi,” ungkapnya.

Dikatakanya,terkait pemusnahan, barang bukti narkoba yaitu jenis sabu hampir satu Kilogram, ganja sebanyak  tujuh Kilogram, ekstasi 83 buah dan berbagainarkoba lainnya.  Sekaligus barang buktiperkara pidana umum lainnya seperti pencurian disertai kekerasan, penggarongandan lain – lain.

Dirinyamengungkapkan barang haram itu memang terlihat sedikit saat pemusnahan sebansebagian barang bukti tersebut, telah dimusnahkan oleh penyidik dari SatnarkobaPolres Metro Depok. Kajari berharap agar kasus narkoba di Depok dapat ditekan.Dengan pemusnahan yang dilakukan kata dia, merupakan bukti kehadiran negaradalam penegakan hukum.

“Iniadalah bentuk atau merupakan tahap terakhir dalam proses penanganan perkarapidana. Jadi ini juga wujud negara hadir pemerintah hadir dalam rangka untukupaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan kegiatan-kegiatan lainnyakarena ada barang barang bukti yang lain. Semoga ini menjadi langkah yang baiksemoga kedepan perkara-perkara yang terkait dengan ranah narkotika semakinmenurun dan kalau menungkinkan bisa menghilang terutama di Depok ini,”tutupnya(JD03)