berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berkomitmen dalam menegakkan hukum perpajakan.
Komitmen tersebut ditunjukan dengan menahan salah satu tersangka berinisial AM direktur perusahaan konstruksi, kasus mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.048.610.467.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Arief Ubaidillah menyatakan, tindakan ini adalah bagian dari upaya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas perusahaan terhadap kewajiban pajak.
Serta mencegah pelanggaran yang dapat merugikan pendapatan negara.
"Melalui seksi intelijen, kami akan melakukan perbaikan sistem dan peningkatan pemahaman hukum dengan seluruh stakeholder. Sebagai upaya pencegahan tindak pidana perpajakan di wilayah Depok, berkolaborasi dengan seluruh stakeholder," ujarnya, Jumat (15/11/24).
Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah III Jawa Barat dan akhirnya diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk diketahui, menurut data dari KPP Pratama Depok Cimanggis, perusahaan yang dipimpin tersangka telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan dan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak Januari 2006.
Namun, tersangka melakukan perbuatan pidana menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap selama periode Januari 2017 hingga Desember 2018. Serta mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.048.610.467.
Tersangka kini ditahan di Rutan Cilodong untuk 20 hari ke depan, dan jaksa penuntut umum dari seksi tindak pidana khusus telah ditunjuk untuk memproses penuntutan lebih lanjut. (JD 08/ED 02)