Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan

Kejar Target Retribusi KIR dengan Penerapan Protokol Kesehatan Ketat

JD 03 - berita depok

51
Selasa, 15 Sep 2020, 18:24 WIB

Cek suhu pemohon saat uji Kir. 

berita.depok.go.id-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menargetkan retribusi pengujian kendaraan bermotor (kir) senilai Rp 1.573.610.000 di tahun 2020. Untuk itu, Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dishub akan mengejar target di tengah pandemi dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Pelayanan dibuka sejak 9 Juni 2020 dengan Standar Operasional Pelayanan (SOP) kesehatan. Yaitu wajib masker, baik pemohon dan petugas, pembatasan jam pelayanan dan jumlah pemohon, penyediaan tempat cuci tangan. Hingga pengecekan suhu badan petugas,” kata Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Hadian Suryana, Selasa (15/09/20).

Dikatakannya, pihak UPT Pengujian Kendaraan Bermotor juga menerapkan nomor antrean bagi pemohon uji KIR kendaraan. Langkah tersebut untuk menghindari tumpukan pemohon. 

“Biasanya 120 pemohon kami layanan. Tapi kini tiap harinya kami batasi 80 pemohon. Hingga hari ini pemohon sudah antre hingga 15 Oktober 2020," tuturnya.

Lebih lanjut, ungkap Hadian, pada 2019 pihaknya berhasil memenuhi kurang lebih 50 persen target retribusi dengan target total sebesar Rp 2.300.695.000. Kemudian tahun ini pihaknya juga telah melampaui target 50 persen dari total target yang dibebankan senilai Rp1.573.610.000. 

“Animo masyarakat untuk uji KIR sebenarnya tinggi. Pada Maret 2020, kami juga menghapus denda keterlambatan karena pandemi Covid-19. Namun karena harus menghindari kerumunan harus membatasi jumlah pemohon setiap harinya,” terangnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan berupaya maksimal dalam segi pelayanan kepada masyarakat. Tindakan tegas akan dilakukan bagi pemohon yang tidak mematuhi protokol kesehatan. 

“Kami juga melakukan upaya agar antrean berkurang. Kami melaksanakan tugas di luar jam kerja pada hari Sabtu. Namun itu khusus untuk uji kendaraan angkutan orang saja seperti angkot, mikro atau bis kecil, taxi atau mobil pemerintah yaitu pengangkut sampah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok,” tutupnya.(JD03/ED02/EUD02) 


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0