Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Kegiatan Usaha Restoran, Kafe di Depok Kembali Dibatasi Sesuai Wilayah PSKS

JD 03 - berita depok
Minggu, 4 Oktober 2020, 15:45 WIB

Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi (tengah) saat mendampingi Gubernur jawa Barat Ridwan Kamil melakukan pengecekan penerapan protokol kesehatan di sejumlah pusat perbelanjaan dan restoran. (Foto : Diskominfo)

berita.depok.go.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali melakukan pembatasan kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung dan usaha sejenis. Kebijakan tersebut tertulis dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 443/386/Kpts/Dinkes/Huk 2020. 

Dalam SK tersebut dijelaskan, aktivitas yang dibatasi ada di wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga Covid-19 (PSKS) yang tidak memperbolehkan pengunjung untuk makan di tempat. Dengan demikian, meskipun tetap buka, pelayanan hanya boleh untuk dibawa pulang atau take away

Kemudian, kegiatan usaha diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Kategori selanjutnya untuk di luar wilayah PSKS, pengunjung dapat makan di tempat hingga pukul 18.00 WIB. Selebihnya pelayanan take away hingga pukul 21.00 WIB. Kebijakan ini akan diberlakukan selama 14 hari mulai dari 2-17 Oktober 2020. 

Dalam menentukan kebijakan, Kota Depok mengikuti rekomendasi dari Satuan Tugas Percepatan Penanganan (PP) Covid-19 Kota Depok. Kebijakan ini dapat berubah dan atau diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi tim Gugus Tugas Covid-19.

Terakhir, penetapan SK Wali Kota Depok ini juga diikuti dengan penetapan dua SK lainnya. Yaitu SK Wali Kota Depok Nomor 443/385/Kpts/Dinkes/Huk/2020  tentang Pembatasan Jam Operasional Pertokoan dan Aktivitas Warga. Serta SK Wali Kota Depok Nomor 443/381/Kpts/Dinkes/Huk tentang Penetapan Wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga Covid-19. Keseluruhan SK tersebut sudah ditandatangi oleh Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi. (JD03/ED02/EUD02)