berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan jaminan keselamatan kerja kepada petugas Adhoc Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Sebelumnya, Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyerahkan bantuan santunan jaminan kecelakan kerja dan santunan jaminan kematian kepada dua petugas Adhoc Pemilu di Lapangan Balai Kota Depok, Senin (25/03/2024) pagi.
Diketahui, Pemkot Depok membayarkan iuran jaminan kecelakaan kerja kepada 55.114 petugas Adhoc Pemilu tahun 2024. Perlindungan yang diberikan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan kematian.
Salah satu penerima manfaat adalah Pengawas TPS 107 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Willyani, dirinya mendapatkan santunan JKK dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok. Willyani mendapatkan santuan pasca peristiwa kecelakaan kerja saat ia melakukan tugas pengawasan di TPS pada saat hari pemungutan suara, 14 Februari 2024 lalu.
Wilyani, bercerita saat pelaksanaan pemungutan suara terjadi hujan yang deras sehingga penyelenggara bersepakat untuk memindahkan logistik Pemilu ke poskamling yang posisinya di atas TPS sebelumnya. Oleh karena itu Poskamling dijadikan sebagai TPS darurat.
“Awalnya berjalan lancar hingga hampir penutupan TPS. Di saat terakhir terdapat pemilih yang didampingi oleh keluarga karena lansia, Jadi saya mencoba berdiri dari tempat duduk untuk melakukan pengambilan dokumentasi, namun mungkin kursi sedikit bergeser tidak sesuai posisi semula, kemudian saya duduk, dan saya jatuh," ungkapnya.
Selanjutnya, Willyani menghubungi pengawas Kelurahan Sukamaju, untuk melaporkan kejadian tersebut. Lalu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok dan BPJS Ketenagakerjaan bertindak cepat.
“Saya dirujuk untuk ke rumah sakit untuk diperiksa dengan MRI (Magnetic Resonance Imaging) sebagai alat bantu diagnosis apabila pasien mengalami gangguan pada otak, saraf tulang belakang, jantung, jaringan lunak, atau organ,”jelasnya.
Lebih lanjut, dari MRI dirinya mengalami gangguan pada tulang belakang. Untuk itu Willyani terpaksa harus dioperasi dan melakukan terapi.
"Alhamdulillah, semua biaya full ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok dan Pemkot Depok," tambahnya.
Sebagai informasi selain Willyani, BPJS Ketenagakerjaan Depok juga memberikan santunan Jaminan Kematian kepada Almarhum Bapak Maliki seorang petugas KPPS. Almarhum Bapak Maliki mendapatkan santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris yaitu Ibu Ita Puspitasari selaku istri.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan JKK sebesar Rp 122.954.767 dan Santunan Kematian sebesar Rp. 44.000.000. (JD03/ED01)