Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pendidikan

Kampung KB, Implementasi Perda Ketahanan Keluarga

JD33 - berita depok

74
Sabtu, 7 Sep 2019, 20:58 WIB

Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat meresmikan Kampung KB di RW 09, Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Sabtu (07/09/19). (Foto: Jose/Diskominfo).


Upaya penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga terus digalakkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Termasuk dengan membentuk Kampung Keluarga Berencana (KB), guna mendorong peningkatakan ketahanan keluarga di Kota Depok.

“Kampung KB adalah bagian dari implementasi Perda Ketahanan Keluarga. Di mana pembentukan kampung ini, bertujuan untuk menjalankan fungsi-fungsi keluarga di masyarakat,” tutur Wali Kota Depok, Mohammad Idris kepada depok.go.id, usai meresmikan Kampung KB di RW 09, Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Sabtu (07/09/2019).

Mohammad Idris menjelaskan, terdapat delapan fungsi dalam keluarga. Antara lain, fungsi agama, sosial budaya, cinta dan kasih sayang, perlindungan, reproduksi, pendidikan, ekonomi, serta pelestarian lingkungan.

“Jadi, Kampung KB bukan hanya berkaitan dengan pengendalian jumlah penduduk. Tetapi, pembentukan kampung ini guna menjalankan fungsi-fungsi keluarga demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan jumlah Kampung KB setiap tahun. Rencananya, di tahun 2020 akan ditambah sebanyak 63 titik.

“Saat ini kita sudah punya 63 Kampung KB. Insya Allah, tahun depan akan kita tambah 63 lagi,” tandasnya.

Penulis : Jose Marques

Editor: Dunih

Diskominfo



Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0