berita.depok.go.id - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah menyambut baik aturan baru terkait jadwal Ramadan dan libur lebaran bagi seluruh siswa di satuan pendidikan.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat secara resmi mempercepat libur Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah bagi seluruh siswa sekolah, yang awalnya dimulai pada tanggal 26 Maret 2025, kini dipercepat menjadi 21 Maret 2025.
"Pastinya kami menyambut baik, soal perubahan aturan jadwal pembelajaran selama Ramadan 1446 hijriah bagi peserta didik di Depok. Sebab, aturan baru tersebut bertujuan untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini. Terutama, menyesuaikan kondisi orang tua yang bekerja sebagai pegawai," ujarnya, Kamis (13/03/25).
Siti menyebut, orang tua siswa yang bekerja sebagai pegawai di berbagai instansi melaksanakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA). Ini merupakan kesempatan atau momen bagi para siswa untuk bisa menjalankan ibadah puasa bersama keluarga.
“Jadi ada kesempatan anak untuk lebih intens dengan orang tua di rumah atau mudik lebih cepat bagi yang pulang kampung,” kata Siti.
Selain itu, lanjut Siti, aturan ini menjadi kesempatan bagi siswa untuk bisa belajar secara mandiri di rumah dengan bimbingan orang tua.
“Anak-anak diberi kesempatan untuk belajar di rumah atau di suatu tempat bersama orangtua mereka. Jalinan komunikasi pastinya akan lebih baik antara anak dan orang tua," sambungnya.
"Pendidikan di tengah lingkungan keluarga pastinya akan lebih bermakna bagi para siswa, sehingga bisa lebih senang dan bahagia," terangnya.
Untuk diketahui, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan ada perubahan libur sekolah jelang Idulfitri 2025. Untuk 21-28 Maret dan 2-8 April dinyatakan sebagai libur Idulfitri sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Kemudian, 9 April 2025 kembali belajar di sekolah. Perubahan jadwal libur lebaran untuk sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan agama ini sudah disepakati dengan Menteri Dalam Negeri dan dengan Menteri Agama.
Adapun perubahan ini untuk menyesuaikan kebijakan Kementerian Perhubungan yang menetapkan WFA dimulai 24 Maret 2025. (JD 08/ED 02)