berita.depok.go.id - Kabar gembira bagi para honorer, Pegawai Kontrak Tidak Tetap (PKTT) atau Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok telah mengeluarkan surat dengan Nomor: 800/2826/PDKP-BKPSDM tentang Permohonan Validasi Data Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Surat ini ditujukan kepada seluruh perangkat daerah di Kota Depok dalam rangka pengumpulan data sebagai tindak lanjut dari pengadaan PPPK Paruh Waktu tahun 2025.
Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
“PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu, dengan upah disesuaikan ketersediaan anggaran pemerintah. Untuk itu, kami mohon agar perangkat daerah segera memvalidasi data calon PPPK Paruh Waktu dan mengisi format yang telah disediakan,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, Kamis (07/08/25)
Ia juga menambahkan bahwa meskipun data calon PPPK sudah tercantum di Badan Kepegawaian Negara (BKN), diperlukan verifikasi ulang dari masing-masing perangkat daerah.
Dimana data PKTT yang sempat dikumpulkan oleh BKPSDM Kota Depok di awal Januari 2025 mencapai 9.554 orang.
“Ada pegawai yang mungkin sudah tidak aktif bekerja, bahkan ada yang telah meninggal dunia namun masih tercatat. Maka kami minta perangkat daerah untuk melakukan pendataan ulang secara teliti. Karena yang paling tahu tentu perangkat daerahnya masing-masing,” jelasnya.
Rahman menjelaskan bahwa semua peserta yang pernah mengikuti seleksi PPPK namun belum lolos, kini berkesempatan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, selama memenuhi kriteria dan persyaratan.
“Surat edaran ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah. Kami ingin data yang masuk sudah tervalidasi dengan lengkap, termasuk ijazah terakhir seperti saat pendaftaran sebelumnya. Nantinya, akan kami usulkan agar mendapat Nomor Induk, tentu tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” imbuhnya.
Dikatakannya, format pendataan dikirim ke BKPSDM paling lambat 15 Agustus 2025 dalam bentuk file Excel yang dilengkapi dengan scan ijazah dan file asli.
Seluruh berkas dihimpun melalui link google drive masing-masing perangkat daerah.
Terakhir, pihaknya mendorong agar seluruh proses validasi dapat diselesaikan sebelum bulan Desember 2025.
Penetapan formasi dan pengangkatan calon PPPK Paruh Waktu bisa dilaksanakan secepatnya.
“Adapun daftar perangkat daerah yang menerima surat permohonan validasi ini meliputi 39 instansi, di antaranya Badan Keuangan Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Diskominfo lalu seluruh kecamatan, rumah sakit daerah, hingga Sekretariat DPRD,” tutupnya. (JD 03/ED 01).