Foto: JD 04/Diskominfo
Wali Kota Depok selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Depok, Mohammad Idris
berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan kembali menyalurkan bantuan sosial melalui program Jaring Pengamanan Sosial (JPS) untuk warga terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19. JPS tahap kedua ini rencananya disalurkan kepada 30.000 Kepala Keluarga (KK).
"Insha Allah dalam Minggu ini kami akan distribusikan bansos kepada 30.000 KK," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris kepada berita.depok.go.id, Sabtu (09/05/20).
Mohammad Idris mengungkapkan, pihaknya akan memperluas penambahan JPS hingga 100.000 KK. Dengan upaya ini, diharapkan dapat meringankan beban warga yang terdampak.
Selain JPS yang berasal dari Pemkot Depok, sambungnya, pekan ini juga akan disalurkan bansos dari Pemerintah Pusat. Berupa paket barang kebutuhan pokok untuk 123.881 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dirinya menyebutkan, jumlah KPM ini tersebar di 11 kecamatan. Dengan rincian, untuk Kecamatan Beji sebanyak 10.368 KPM, Bojongsari 7.408 KPM, Cilodong 12.162 KPM, dan Cimanggis 12.250 KPM.
Kemudian, Kecamatan Cinere 3.004 KPM, Cipayung 8.292 KPM, Limo 6.317 KPM, Pancoran Mas 16.479 KPM, Sawangan 13.453 KPM, Sukmajaya 17.837 KPM, dan Tapos 16.311 KPM.
"Penyaluran dilakukan oleh vendor yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Sosial RI," terangnya.
Lebih lanjut, Mohammad Idris menuturkan, perkembangan kasus Orang Dalam Pematauan (ODP) di Kota Depok hingga hari ini sebanyak 1.546 orang dan PDP 728 orang.
Dia menambahkan, untuk PDP yang meninggal saat ini berjumlah 60 orang. Namun demikian, status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif, karena harus menunggu hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR), yang datanya hanya dikeluarkan oleh Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
"Untuk kasus konfirmasi sebanyak 349 orang, sembuh 50 orang, dan meninggal dunia 20 orang. Sementara Orang Tanpa Gejala (OTG) 899 orang," tandasnya. (JD 05/ED 01/EUD02)