Kepala Disdukcapil Kota Depok Misbahul Munir bersama staff.
berita.depok.go.id- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mengimbau warga yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) agar segera melakukan perekaman. Pasalnya, e-KTP menjadi salah satu syarat pencoblosan saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan 23 September 2020.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Misbahul Munir mengatakan, hingga akhir 2019 lalu, masih terdapat sebanyak 8.175 warga yang belum merekam. Namun, per Januari 2020, tersisa 3.448 yang belum merekam.
“Imbauan kepada kelurahan sudah dibuat akhir tahun lalu. Jadi, warga silahkan melakukan perekaman di kantor kelurahan masing-masing,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, baru-baru ini.
Dikatakannya, percepatan perekaman ini juga merupakan amanah dari Undang– Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Serta Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2013 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional.
“Untuk itu, yang belum melakukan perekaman, kami akan terus mendorong agar segera merekam,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, perekaman tidak hanya bagi warga yang baru berusia 17 tahun. Tetapi juga berlaku untuk yang perekaman ganda dan pindah datang.
“Ini sudah ada datanya. Baik yang double perekaman, pindah,meninggal dunia, berumur 17 tahun harus mau memperbaiki maupun merekam kembali agar suaranya dapat digunakan saat Pilkada nanti,” tutupnya. (JD 03/ED 01/EUD 02).