Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan Maju Berbudaya

Jelang Iduladha, Camat Limo Instruksikan Lurah Pantau Lapak Hewan Ternak

JD 03 - berita depok

5
Senin, 13 Jun 2022, 16:42 WIB

Camat Limo Sudadih. (Foto : Istimewa)

berita.depok.go.id - Camat Limo Sudadih mengintrusikan para lurah untuk mulai  berkeliling wilayah untuk memeriksa langsung lapak para penjual hewan ternak menjelang Hari Raya Iduladha 2022. Instruksi tersebut guna mengantisipasi orang yang menjual hewan ternak namun tidak memiliki izin wilayah.

Menurut Sudadih, para lurah harus memastikan lapak ternak di wilayahnya memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Terlebih di tengah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini sudah ditemukan di Kota Depok.

“Jadi sesuai tupoksi kami sebagai camat mengeluarkan izin penjualan hewan kurban beserta lokasi pemotongannya. Lalu, untuk lurah melakukan pemetaan wilayah untuk penjualan dan pemotongan hewan kurban, dengan menerbitkan izin lingkungan. Salah satu syaratnya untuk mengeluarkan izin lingkungan adalah SKKH. Agar warga yang ingin membeli hewan kurban juga merasa tenang dan aman,” jelasnya kepada berita.depok.go.id, Senin (13/06/22).

Dirinya menjelaskan, masyarakat yang menjual hewan ternak jelang Iduladha diperbolehkan namun harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan ternak. Apabila tidak memiliki tidak boleh berjualan sebelum memiliki surat.

“Kami ingin menyukseskan pelaksanaan kurban pada Hari Raya Iduladha. Memastikan para warga yang berjualan juga sesuai aturan, termasuk tentang kebersihan, limbahnya hingga selesai berjualan harus bersih kembali,” terangnya.

Lebih lanjut, ujar dia, pihaknya juga menginstruksikan para lurah agar terus mengedukasi panitia kurban terkait penanganan hewan ternak, teknik memotong dan lainnya. Namun pihaknya masih menunggu berbagai arahan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terkait ketentuan yang akan ditetapkan.

 “Kami akan terus mengimbau kepada masyarakat, panitia, dan pedagang hewan kurban untuk berkoordinasi dengan lingkungan sekitar. Sebab, dasar pemberian izin itu dari lingkungan setempat,” tandasnya. (JD03/ED02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0