berita.depok.go.id - Saat banyak warga kebingungan karena status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-nya nonaktif, petugas Pusat Kesejahteraan Sosial Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (Puskesos SLRT) di kelurahan justru menjadi tempat pertama masyarakat mencari kepastian dan harapan.
Kondisi tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terkait pemadanan data Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda) mulai 1 Februari 2026.
Proses ini berdampak pada perubahan status kepesertaan JKN, khususnya bagi masyarakat tidak mampu yang berada di kelompok desil 1-5.
Petugas Puskesos SLRT Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis Zuhriyyah mengungkapkan, meningkatnya jumlah masyarakat yang datang ke kelurahan terjadi sejak diberlakukannya kebijakan tersebut.
“Banyak warga datang karena JKN-nya nonaktif atau status desilnya berubah. Kami standby di kelurahan untuk membantu pembaruan data dan memastikan mereka mendapatkan pendampingan,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, Jumat (06/02/26).
Zuhriyyah menjelaskan, sesuai mekanisme yang berlaku, setiap pengajuan pembaruan data akan melalui proses verifikasi langsung ke lapangan.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi masyarakat secara langsung sebelum berkas diunggah ke sistem untuk selanjutnya diproses oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Setelah verifikasi lapangan, data kami unggah. Penentuan masuk desil 1-5 dilakukan oleh BPS, bukan oleh petugas kelurahan,” jelasnya.
Di tengah proses pembaruan data tersebut, pelayanan kesehatan bagi warga tidak mampu tentunya dipastikan harus tetap berjalan.
Tentunya diutamakan bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan yang membutuhkan penanganan segera.
Hal ini juga menjadi perhatian petugas Puskesos SLRT di lapangan.
“Untuk warga tidak mampu yang membutuhkan pengobatan secara urgent, kami prioritaskan untuk melakukan ground checking agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan,” tambahnya. .
Meski fokus pada penanganan kondisi darurat, petugas Puskesos SLRT tetap menjalankan tugas verifikasi dan pendataan masyarakat tidak mampu.
Hal ini dilakukan agar warga dapat kembali terdata dalam kelompok desil 1 sampai 5 dan memperoleh layanan kesehatan secara berkelanjutan sesuai kebijakan Pemkot Depok.
"Sehingga hak kesehatan masyarakat tidak mampu tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya. (JD 02/ED 01).
