Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News

Janji Kampanye Idris-Imam Akomodir Kewajiban RT-RW dan LPM Ikuti JKK dan JKM Sudah Terbukti

JD 03 - berita depok

1
Selasa, 11 Jun 2024, 19:32 WIB

Wali Kota Mohammad Idris dan Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono. (Foto: Diskominfo)

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id – Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, Mohammad Idris-Imam Budi Hartono, telah menunjukkan komitmen mereka terhadap kesejahteraan sosial perangkat masyarakat.

Salah satunya melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2023 di Kota Depok.

Perda ini mengatur Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang mewajibkan seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kota Depok untuk mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Yang di dalam Perda Kota Depok itu, pada Pasal 24 ayat (1) dan (2) termaktub bahwa setiap Ketua RT-RW dan LPM harus terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Iuran untuk program ini ditanggung melalui insentif yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pendaftaran peserta dilakukan melalui koordinasi dengan lurah setempat untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan.

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, menegaskan, dalam Perda itu sangat jelas dalam mengatur kewajiban tersebut. 

"Perda Nomor 04 Tahun 2023 sudah secara eksplisit menyebutkan bahwa Ketua RT-RW dan LPM wajib ikut dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan JKK dan JKM," katanya, Selasa (11/06/2024).

Dikatakan Bang Imam, sapaan Wakil Wali Kota Depok, janji kampanye yang menawarkan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bukanlah janji baru bagi dirinya bersama Wali Kota Depok, melainkan amanat yang sudah diatur dalam Perda yang telah diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Ketentuan pembayaran iuran BPJS menyatakan bahwa warga bukan penerima upah (BPU) hanya membayar iuran JKK dan JKM senilai Rp16.800 per bulan per orang. 

Selain itu, pekerja informal dapat mengikuti tiga program, yaitu JKK, JKM, dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan total iuran Rp36.800 per bulan per orang.

Untuk Ketua RT-RW dan LPM di Kota Depok, pembayaran iuran ini dibebankan pada insentif yang didapat dari Pemkot Depok. 

Pemkot Depok juga terus meningkatkan insentif bagi Ketua RT-RW dan LPM setiap tahunnya. 

Menurutnya, kenaikan insentif ini merupakan bagian dari Janji Kampanye Wali dan Wakil Wali Kota Depok, Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono, saat Pilkada Depok 2020.

"Kenaikan insentif ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan perangkat masyarakat," ujar Bang Imam.

Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh perangkat masyarakat di Kota Depok dapat bekerja dengan lebih aman dan terlindungi.

"Ini adalah langkah nyata pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Depok," jelasnya.

Sementara itu, Ketua LPM Kelurahan Pondok Cina, Munir HM, menyatakan rasa terima kasihnya atas apresiasi yang sudah diberikan oleh Pemkot Depok.

 "Alhamdulillah, terima kasih kepada Pemerintah Kota Depok atas komitmennya selama ini di bawah pimpinan Bapak Wali Kota Depok Mohammad Idris, Depok mengalami banyak perubahan, terutama fasilitas publik yang sudah dirasakan masyarakat," jelasnya.

"Terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang sudah diatur dalam Perda 04 Tahun 2023, kami sebagai lembaga sangat setuju, di mana iuran RT-RW, dan LPM ditanggung Pemkot melalui insentif," ungkapnya.

"Kami berharap agar di masa depan bisa memperoleh tunjangan hidup baik dari program JKK maupun JKM," tambah Bang Munir.

Dirinya juga menekankan pentingnya apresiasi terhadap janji kampanye dan program Wali Kota Depok yang terus meningkatkan insentif untuk RT-RW, dan LPM. 

"Janji kampanye dan program Wali Kota Depok perlu diapresiasi setinggi-tingginya. Salah satunya insentif RT-RW, dan LPM terus diupayakan untuk ditingkatkan," pungkasnya. (JD03/ED02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0