Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News
Jangan Gegabah! Disdukcapil Depok Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Berkedok Aktivasi IKD
JD 03 - berita depok

3195
Minggu, 8 Jun 2025, 9:17 WIB

Pelayanan IKD Disdukcapil Kota Depok.(Foto: Diskominfo Depok).

berita.depok.go.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mengimbau masyarakat agar mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Disdukcapil, termasuk penipuan dalam proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Himbauan ini disampaikan menyusul arahan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui dua surat edaran tertanggal 5 Juni 2025.

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, mengatakan bahwa pihaknya menerima edaran resmi dari pemerintah pusat terkait maraknya penipuan yang mencatut nama Dukcapil.

Modus penipuan tersebut umumnya dilakukan dengan menghubungi warga melalui pesan WhatsApp, SMS, atau telepon pribadi, seolah-olah dari petugas Dukcapil.

“Kami ingin menegaskan bahwa Dukcapil, baik pusat maupun daerah, tidak pernah menghubungi masyarakat secara langsung melalui pesan pribadi untuk meminta data atau melakukan aktivasi IKD," ungkap Nuraeni, kepada berita.depok.go.id, Minggu (08/06/25). 

"Semua layanan dilakukan secara langsung di kantor pada PC petugas dukcapil yang terhubung ke sistem sIAK di dinas atau SDP Kecamatan” sambungnya. 

Ia menyebut, modus ini bukan hanya merugikan secara materi dengan menghacker kontak korban, hal ini juga membahayakan keamanan data pribadi warga.

“Sudah ada laporan masyarakat yang mengalami kerugian akibat penipuan ini. Data pribadi mereka digunakan untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab. Ini harus kita waspadai bersama,” tambahnya.

Dalam surat edaran tersebut, Ditjen Dukcapil juga meminta agar seluruh Dinas Dukcapil di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota segera meningkatkan kewaspadaan serta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Aktivasi IKD ditegaskan hanya dapat dilakukan secara tatap muka di kantor Disdukcapil 

Disdukcapil Kota Depok juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan informasi pribadi, seperti NIK, nomor KK, maupun dokumen kependudukan lainnya kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi. 

Jika menerima pesan mencurigakan, warga diminta segera melaporkannya melalui situs resmi patroli siber di https://www.patrolisiber.id atau ke pihak kepolisian.

Untuk informasi resmi mengenai layanan kependudukan, masyarakat dapat mengakses situs dukcapil.depok.go.id atau mendatangi langsung kantor Disdukcapil Kota Depok di jam kerja.

“Kami juga membuka layanan pengaduan pada nomor WA di 0811-166-864 pada hari kerja dan jika terdapat indikasi ada yang melakukan penipuan. Jangan ragu untuk melaporkan,” tutup Nuraeni. (JD 03/ED 01).


Apa reaksi anda?
4
0
0
0
0
0
0