Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Ekonomi Kesra Pemerintahan

Jam Operasional Ritel dan Mal di Depok Dibatasi hingga Pukul 18.00 WIB

JD 05 - berita depok

8
Senin, 31 Agt 2020, 13:42 WIB

Kepala Disperdagin Kota Depok, Zamrowi Hasan. (Foto: JD 04/Diskominfo).

berita.depok.go.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memberlakukan pembatasan aktivitas di pusat perbelanjaan. Rencananya, mulai hari ini jam operasional ritel dan mal  di Kota Depok dibatasi hanya sampai pukul 18.00 WIB.

“Semua toko ritel, termasuk minimarket, supermarket, dan mal di Kota Depok dibuka hanya sampai pukul 18.00 WIB,” kata Kepala Disperdagin Kota Depok, Zamrowi Hasan kepada  berita.depok.go.id, Senin (31)08/20).

Zamrowi menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengedarkan surat instruksi Wali Kota Depok ke seluruh retail dan mal yang ada. Langkah tersebut dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di ruang publik.

“Kami sudah edarkan surat instruksi Wali Kota ke seluruh ritel di Kota Depok,” jelasnya.

Dirinya menyebutkan, total terdapat 24 supermarket, 513 minimarket, enam mal yang siap menjalankan instruksi tersebut. Salah satunya Mal The Park Sawangan dengan waktu operasional mulai pukul 10.00 – 18.00 WIB.

“Sementara mal lainnya akan segera menyusul. Terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah turut serta bekerjasama dalam mengendalikan peningkatan dan penyebaran Covid-19 di Kota Depok,” pungkasnya. (JD 05/ED 01/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0