Kepala SMAN 1 Depok, Supyana. (Foto : Diskominfo)
depok.go.id – Selain jalur zonasi, calon siswa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA sederajat Tahun 2019, juga bisa masuk sekolah melalui jalur prestasi. Bagi siswa yang memiliki nilai Ujian Nasional (UN) tinggi, mereka akan mengikuti uji kompetensi pada 24 – 26 Juni 2019.
“Jalur prestasi ini memiliki kuota sebanyak lima persen. Dari jumlah tersebut, terbagi dua kategori yaitu prestasi Ujian Nasional (UN) dan non-UN,” kata Kepala SMAN 1 Depok, Supyana di ruang kerjanya, belum lama ini.
Supyana menuturkan, prestasi non-UN yang dimaksud adalah juara satu, dua, dan tiga. Dikatakannya, untuk juara harapan tidak termasuk atau juara tingkat provinsi, tetapi peserta lombanya hanya dua kota.
“Tentu bukan yang seperti ini, karena dua kota tidak mewakili satu provinsi tersebut,” tuturnya.
Dikatakannya, usai proses pendaftaran PPDB SMA sederajat 2019, mereka akan mengikuti ujian kompetensi selama tiga hari yaitu 24-26 Juni, di satuan pendidikan yang dituju. Hal itu dilakukan untuk membuktikan kebenaran kualitas masing-masing calon siswa.
Lebih lanjut, ucapnya, bagi yang masuk dengan jalur prestasi UN, harus melampirkan fotokopi sertifikat nilai UN. Adapun untuk non-UN, pembuktiannya dengan membawa fotokopi sertifikat kejuaraannya.
“Baik UN atau non-UN, sertifikat-sertifikatnya ini harus dilegalisir oleh instansi terkait,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, legalisasi sertifikat itu berdasarkan jenjang lomba, mulai dari kota, provinsi, nasional, atau internasional. Apabila kejuaraan yang bersifat akademik tingkat kota, berarti legalisasinya ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok.
“Kemudian untuk yang non-akademik, misalkan olahraga, berarti ke Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Diaporyata) Depok, begitu pun untuk level di atasnya,” pungkasnya.
Penulis: Pipin Nurullah
Editor: Retno Yulianti
Diskominfo