Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pemerintahan Kesehatan
Jalani Tipiring, Penjual Minol Tanpa Izin Dikenakan Denda Pidana
JD 02 - berita depok

218
Jumat, 18 Nov 2022, 10:18 WIB

Proses sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Depok, kemarin (17/11/22). (Foto: Dokumentasi Satpol PP).

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id- Sebanyak dua pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, kemarin (17/11). Mereka melakukan pelanggaran terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol melalui Sidang Tipiring.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pelanggar yang mengikuti sidang tipiring tersebut berdasarkan hasil razia minuman beralkohol (minol) yang dijual tanpa izin pada (26/10) malam. Dalam razia tersebut, sebanyak 1.551 minol berhasil diamankan.

“Ada dua tersangka yang menjalani tipiring setelah kami tertibkan karena menjual minuman beralkohol tanpa izin,” tuturnya kepada berita.depok.go.id, Jumat (18/11/22).

Lienda mengungkapkan, penindakan yustisi ini dilakukan guna memberi efek jera bagi pelanggar. Pasalnya, minol dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia dan gangguan ketertiban serta ketentraman masyarakat di Kota Depok.

“Kami berharap bisa meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak lagi melakukan pelanggaran,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman menuturkan, berdasarkan hasil sidang tipiring yang dilakukan, dua pelanggar tersebut dikenakan denda pidana senilai Rp 300 ribu karena terbukti melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2008.

“Mereka dikenakan denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” pungkasnya. (JD02/ED01/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0