Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pemerintahan Kesehatan
Jalani Penilaian ASEAN Smokefree Award Tahun 2023, Sekda Depok: Bentuk Komitmen Implementasi KTR
JD 02 - berita depok

50
Rabu, 30 Agt 2023, 14:15 WIB

Sekda Kota Depok, Supian Suri (depan) saat mendampingi Tim Monitoring dan Evaluasi ASA Tahun 2023 di Kantor Satpol PP Kota Depok, Rabu (30/08/23). (Foto: Diskominfo).

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus berupaya mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) guna melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok. Dengan berbagai upaya dan komitmen yang dilakukan, Kota Depok berhasil masuk nominasi ASEAN Smokefree Award (ASA) Tahun 2023. 

"Alhamdulillah, bersyukur dengan dukungan dari mitra dan masyarakat yang concern terhadap implementasi KTR sehingga menghantarkan Kota Depok mendapatkan kunjungan dari Tim Monitoring dan Evaluasi ASA Tahun 2023," tutur Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri kepada berita.depok.go.id usai mendampingi Tim Monitoring dan Evaluasi Implementasi KTR di Balai Kota Depok, Rabu (30/08/23). 

Ketua Satuan Tugas (Satgas) KTR Kota Depok tersebut menambahkan, salah satu komitmen yang diberikan Pemkot Depok terkait KTR yaitu dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Di dalamnya mengatur berbagai hal terkait larangan merokok di zona KTR dan pemasangan iklan rokok.

Supian berharap, melalui penilaian yang dilakukan dapat menjadi ikhtiar untuk terus mengimplementasikan KTR. Selain itu juga dapat mempersempit ruang bagi perokok.

"Karena ada hak bagi manusia yang tidak merokok untuk menghirup udara bebas, sehingga harapan kami dengan penilaian ini dapat mempersempit ruang orang yang merokok," tandasnya.

Perlu diketahui, kegiatan monitoring dan evaluasi ASA Tahun 2023 di Kota Depok dilakukan selama dua hari yaitu 30-31 Agustus. Tim penilai akan menyambangi sejumlah lokus yang termasuk dalam tujuh zona KTR yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan fasilitas umum. (JD 02/ED 01)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0