berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Kelurahan Mekarjaya mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 100/29-Pemtrantib yang ditujukan kepada Ketua RW setempat. Dalam surat per tanggal 04 Maret 2024 tersebut, disampaikan sejumlah imbauan selama Bulan Suci Ramadan 1445 H.
Lurah Mekarjaya, Nelda Purnadia mengatakan, edaran tersebut diberikan melalui RW setempat. Kemudian, ditindaklanjuti ke RT untuk disampaikan kepada masyarakat.
"Edaran ini kami sampaikan agar masyarakat dapat memperhatikan sejumlah hal selama menjalankan ibadan di Bulan Ramadan," tuturnya kepada berita.depok.go.id, Rabu (13/03/24).
Lurah Nelda merinci, imbauan yang disampaikan seperti memperhatikan aliran listrik dan kompor setelah digunakan sebelum meninggalkan rumah untuk melaksanakan Salat Tarawih dan setelah sahur.
Kemudian, anak-anak diharapkan sudah pulan ke rumah maksimal pukul 22.00 WIB. Juga, kepada orang tua agar selalu memberikan perhatian kasih sayang kepada anak-anaknya untuk memastikan kemana pergi dan dengan siapa.
"Serta membentuk Poskamling di setiap RW, membangunkan sahur dan melarang menyalakan petasan," tambahnya.
"Harapannya, kesucian dan kondusifitas selama bulan Ramadan tetap terjaga," tandasnya. (JD 02/ ED 01).