berita.depok.go.id - Musabaqah Tilawatil Quran dan Hadis (MTQH) XXIV tingkat Kota Depok menetapkan Kecamatan Cipayung sebagai Juara Umum dan berhak membawa pulang Piala Bergilir.
Pengumuman tersebut disampaikan Koordinator Dewan Hakim, Hasan Basri, pada penutupan MTQH XXIV di Lapangan Kecamatan Cipayung, Kamis (13/11/25).
Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kota Depok, Nina Suzana, menyampaikan rasa syukur atas kelancaran seluruh rangkaian MTQH tahun 2025.
“Alhamdulillah semua berjalan lancar dari mulai pembukaan sampai penutupan. Tadi kita sudah dengarkan juara umumnya, tuan rumah Kecamatan Cipayung,” ujarnya kepada berita.depok.go.id.
Menurut Nina, terpilihnya Kecamatan Cipayung sebagai Juara Umum tidak dipengaruhi statusnya sebagai tuan rumah, melainkan karena kafilah yang diturunkan meraih banyak prestasi hampir di semua cabang lomba.
Ia berharap seluruh peserta, termasuk yang belum meraih juara, terus mengembangkan kemampuan membaca, menghafal, dan mengamalkan nilai-nilai Alquran dan Hadis.
“Nanti juara 1 dan 2 akan kami bina menjelang MTQH tingkat Provinsi Jabar. Yang belum menang jangan berkecil hati, tetap semangat,” katanya.
Pada MTQH XXIV tingkat Kota Depok, peringkat I diraih Kecamatan Cipayung dengan nilai 132. Peringkat II ditempati Kecamatan Cilodong dengan nilai 49, dan peringkat III diraih Kecamatan Cimanggis dengan nilai 46.
Untuk kategori Pawai Taaruf, Juara I diraih Kecamatan Pancoran Mas dengan nilai 95. Juara II diraih Kecamatan Cilodong dengan nilai 91,8, dan Juara III diraih Kecamatan Cipayung dengan nilai 89,7. (JD 05/ED 02)
