Pemerintah Kota Depok bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bank BJB Cabang Kota Depok menggelar kegiatan launching Implementasi Alat Perekam Data Transaksi Elektronik Online Kota Depok di Simpang Raya Depok, Kamis (16/01/2020). Foto by bima
depok.go.id- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok rencananya akan memberlakukan insentif pajak bagi Wajib Pajak (WP) atau pelaku usaha yang mau mengintegrasikan data transaksi online. Insentif diberikan berupa potongan pajak yang semula 10 persen, menjadi tujuh persen.
"Saat ini draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pajak insentif, sedang kami laporkan ke Provinsi Jawa Barat (Jabar). Tinggal menunggu persetujuan. Insentif pajak bisa berlaku di pemilik usaha yang telah bekerjasama dengan kami (BKD)," ujar Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana, usai Launching Perekam Data Transaksi Online, di Rumah Makan Simpang Raya, Kamis (15/01/20).
Nina menyebut, nantinya insentif pajak akan dibebankan kepada konsumen. Sedangkan bagi pemilik usaha yang belum terintegrasi dengan perekam data transaksi online, pajak yang dibebankan tetap 10 persen.
"Yang belum terintegrasi, tetap 10 persen. Untuk itu, kami akan lakukan sosialisasi secara masif, agar pemilik usaha baik restoran, hotel, parkir maupun tempat hiburan, mau bekerjasama dengan memasang perekam transaksi online di meja kasir,” terangnya.
Dirinya menambahkan, setiap restoran yang sudah menjadi WP dan terpasang perekam data transaksi online, akan ada maklumat yang ditempel oleh petugas BKD. Maklumat ini sebagai tanda bahwa restoran tersebut taat pajak.
"Ada tandanya berupa stiker maklumat, bahwa restoran tersebut telah menjadi WP yang taat. Mudah-mudahan rencana baik ini bisa segera terealisasi," pungkasnya. (JD 08/ED 01/EUD 02)