Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News
Ini Jadwal WFA ASN Pemkot Depok pada Masa Libur Lebaran 2026, Catat Tanggalnya!
JD 03 - berita depok

87
Selasa, 10 Mar 2026, 8:50 WIB

Apel pagi ASN Kota Depok. (Foto: Diskominfo)

berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/121/Org/2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. 

SE tersebut ditetapkan oleh Wali Kota Depok, Supian Suri pada 6 Maret 2026 sebagai tindak lanjut SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama. 

Dalam SE tersebut dijelaskan sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Depok. 

Pertama, penyesuaian mekanisme kerja ASN dilakukan melalui pola hybrid working, yakni kombinasi bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan bekerja dari lokasi mana saja (Work From Anywhere/WFA). 

Kebijakan ini diterapkan secara proporsional dengan tetap memprioritaskan capaian kinerja individu, unit kerja, dan organisasi serta memastikan pelayanan publik berjalan optimal. 

Penerapan hybrid working dilakukan dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi, yaitu Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026 serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yaitu Rabu, Kamis, dan Jumat, 25–27 Maret 2026. 

Kedua, kepala perangkat daerah diminta mengatur proporsi jumlah ASN yang melaksanakan fleksibilitas kerja secara lokasi maupun waktu dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik layanan pemerintahan. 

Ketiga, kepala perangkat daerah harus memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. 

Dalam pelaksanaannya, perangkat daerah diminta melakukan sejumlah langkah, antara lain mengoptimalkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), memastikan layanan publik yang bersifat esensial tetap tersedia dan dapat diakses masyarakat. 

Serta memperhatikan layanan yang ramah bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak. 

Selain itu, perangkat daerah juga diminta selektif dalam memberikan cuti tahunan kepada pegawai dengan mempertimbangkan beban kerja dan kebutuhan layanan. 

Pemantauan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik selama periode libur nasional juga perlu dilakukan secara optimal. 

Perangkat daerah yang menerapkan sistem kerja bergilir atau sif diminta menyesuaikan kembali jam layanan agar tetap memenuhi standar pelayanan.

Kanal pengaduan masyarakat juga harus tetap dibuka, baik melalui SP4N-LAPOR!, layanan tatap muka, maupun media lainnya. 

Selanjutnya, unit layanan juga diminta melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui QR Code pada masing-masing unit pelayanan, terutama yang berkaitan dengan pelayanan pemudik seperti terminal bus dan posko mudik. 

Perangkat daerah juga diminta menyampaikan informasi secara jelas kepada masyarakat apabila terdapat perubahan jadwal layanan atau tata cara akses pelayanan publik.

Di samping itu, kualitas layanan baik secara daring maupun luring harus tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. 

ASN di lingkungan Pemkot Depok juga diingatkan untuk menjaga integritas dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya. 

Keempat, apabila terjadi kondisi kedaruratan, kepala perangkat daerah harus memastikan pelayanan publik, khususnya layanan yang bersifat esensial, tetap berjalan sebagaimana mestinya. 

Kelima, hal-hal yang belum diatur dalam surat edaran tersebut dapat dikoordinasikan dengan Sekretariat Daerah melalui Bagian Organisasi. 

Melalui kebijakan ini, Pemkot Depok berharap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama periode libur nasional dan cuti bersama. (JD 03/ED 01).


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0
Menuju Porprov Jabar 2026
200 HARI
00 : 00 : 00
JAM MENIT DETIK