Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Ini Jadwal Pelayanan DPMPTSP selama PPKM Darurat

JD 03 - berita depok
Jumat, 9 Juli 2021, 12:21 WIB

Loket pelayanan DPMPTSP Kota Depok. (Foto: istimewa).

berita.depok.go.id- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok tetap membuka pelayanan tetap muka selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Namun demikian, pelayanan dilakukan secara terbatas.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPMPTSP Kota Depok, Rahman P mengatakan, pelayanan dibuka setiap hari Senin-Kamis pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Pelayanan hanya di loket tertentu.

“Hari Senin loket  A dan B saja untuk verifikasi berkas dan pendaftaran. Hari Selasa loket C pengambilan Surat Keterangan,” jelasnya kepada berita.depok.go.id, kemarin (08/07/21). 

Kemudian , pelayanan pada hari Rabu hanya dibuka loket D untuk pencetakan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) dan nota bayar. Sementara hari Kamis hanya loket E pelayanan Online Single Submission (OSS). 

“Kami membagi kerja bergilir untuk para petugas loket. Sedangkan untuk staf di dalam tetap bekerja sesuai aturan PPKM Darurat hingga pukul 15.00 WIB," jelasnya.

Dikatakannya, setiap pemohon juga dibatasi sebanyak 25 orang di dalam loket. Sebab tidak diperbolehkan adanya antrean.

‪"Kami mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan online dengan mengakses website http://perizinanonline.depo.go.id. Dengan begitu, warga tidak perlu datang ke loket DPMPTSP. (JD 03/ED 01/EUD02)