Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Pemerintahan Pendidikan

Industri Rumah Tangga Pangan Wajib Miliki Izin Edar dan Produksi

JD 02 - berita depok

271
Selasa, 17 Nov 2020, 14:40 WIB

Kepala Dinkes Kota Depok, Novarita saat talkshow di I-Dream Radio. (Foto: Istimewa)

berita.depok.go.id-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok melakukan sosialisasi sertifikat industri rumah tangga pangan (IRTP). Sosialisasi tersebut disampaikan saat talkshow di I-Dream Radio 104.4 AM, Selasa (17/11/20).

Kepala Dinkes Kota Depok, Novarita mengatakan, industri rumah tangga pangan harus memiliki izin edar, izin produksi, maupun label dalam kemasan. Pasalnya, pangan olahan yang diedarkan tersebut harus aman untuk dikonsumsi. 

"Industri rumah tangga pangan harus mengurus izin lebih dulu sebelum mengedarkan pangan hasil olahannya untuk memperoleh sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT)," jelas Novarita saat talkshow di I-Dream Radio. 

Novarita menuturkan, proses sertifikasi produksi tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 11 tahun 2017 tentang Perizinan dan Sertifikasi Bidang Kesehatan. Untuk permohonannya diajukan melalui Dinkes dengan lebih dulu mengurus surat rekomendasi atau keterangan dari Puskesmas setempat. 

Dikatakannya, pemberian SPP-IRT diberikan apabila industri pangan sudah menenuhi persyaratan. Adapun di antaranya ada penanggung jawab memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan sarana produksi Pangan Produksi IRTP dan harus memenuhi syarat. 

"Juga pada label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan agar dapat memperoleh SPP-IRT," tambahnya. 

Terakhir, Novarita berpesan kepada pemilik industri rumah tangga pangan untuk memperhatikan olahan pangan yang dihasilkan, baik dari segi produksi maupun kemasannya. Dengan begitu, pangan yang dihasilkan dapat aman dikonsumsi oleh masyarakat. (JD02/ED02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0