Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Hari Kesaktian Pancasila, Warga Depok Diimbau Lakukan Tiga Hal

JD 05 - berita depok
Rabu, 30 September 2020, 11:03 WIB

Pjs Wali Kota Depok, Dedi Supandi. (Foto: istimewa).

berita.depok.go.id -Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota (SE) Nomor003/479-Huk/Kesbangpol tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2020. Penerbitan SE ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 86491/MPK.F/TU/2020 tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2020.

Dalam SE tersebut, terdapat tiga halyang perlu dilakukan untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Pertama,seluruh kantor instansi pemerintahan dan masyarakat diimbau mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2020. Kemudian besok (01/10) mengibarkan bendera satu tiang mulai pukul 06.00 WIB.

Selanjutnya, hari ini masyarakat juga diminta untuk mendengarkan pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui berbagai kanal media massa. Seperti televisi, radio, dan media dalam jaringan (daring).

Terakhir, pada 1 Oktober 2020 masyarakat bisa mengikuti Peringatan Hari Kesaktian Pancasila melalui siaranTVRI. Atau siaran langsung di kanal Youtube Kementerian Pendidikan danKebudayaan RI. Hal tersebut dilakukan karena peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun ini dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19. (JD 05/ED 01/EUD02)